Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Komisi II DPR Persoalkan Sikap DKPP yang Dahulukan Kasus yang Ada Gugatan di MK
11 Februari 2025 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit![Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: YouTube/ TVR Parlemen](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jj61gyk15e5zx2daack564c9.jpg)
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mendahulukan sidang dengan kasus yang ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hal yang fatal. Hal itu menjadi bagian evaluasi Komisi II bersama DKPP.
ADVERTISEMENT
“Salah satu yang mereka sampaikan mereka mendahulukan perkara-perkara yang diadukan ke MK agar kemudian putusan DKPP memberi input proses pembuktian di MK, menurut kami, ini pernyataan yang agak fatal,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Rifqi menyebut peradilan etik dengan peradilan konstitusi itu dua hal yang berbeda. Ia melanjutkan, jangan didahulukan sebuah persidangan untuk persidangan lain.
“Karena peradilan etik dengan MK dua hal yang berbeda. Jangan sampaikan peradilan etik itu memutuskan terlebih dahulu, sementara peradilan yang diberikan kewenangan kepada konstitusional belum memutuskan apa pun, ini bisa jadi fatal,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rifqi mengungkapkan dengan cara seperti itu, aduan di DKPP itu menjadi mengular untuk beberapa perkara lainnya. Kata dia, ada perkara yang sangat lama tidak disidangkan karena didahulukan perkara yang masuk ke MK.
ADVERTISEMENT
“Ada pengaduan yang sudah sangat lama engga disidangin, ada pengaduan yang baru masuk cepat disidangkan dan bahkan cepat diputus dan DKPP tadi menyampaikan memang mereka menerapkan prinsip mendahulukan satu perkara tertentu dibanding perkara yang lain,” ungkapnya.
Namun, Rifqi tidak menyebutkan perkara apa saja yang didahulukan oleh DKPP untuk dibahas. Sebab, sampai saat ini tersisa 40 perkara yang masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi.