Komisi II DPR Sodorkan 2 Opsi Skenario ke Pemerintah soal Pembentukan Timsel KPU

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan dua skenario yang dapat dipertimbangkan pemerintah dalam pembentukan tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode berikutnya.
Rifqi mengatakan, pembentukan timsel merupakan kewenangan pemerintah. Meski demikian, Komisi II DPR menyampaikan dua alternatif kepada pemerintah terkait pembentukan timsel.
“Timsel domainnya pemerintah, kita menghargai pemerintah. Kalau dari Komisi II DPR RI, kami menyampaikan dua skenario yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Skenario pertama ya tentu berpedoman pada ketentuan Undang-Undang 7/2017, ya di mana saat ini dibentuk. Tapi kita juga tahu sama tahu ini, bahwa saat ini kan proses penyusunan undang-undang pemilu yang baru sedang berlangsung, dan timeline-nya kan sudah dibuat oleh DPR,” jelas Rifqi di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11).
Ia menjelaskan, DPR telah menyusun timeline pembahasan RUU Pemilu.
“Dan saya kira timeline itu tidak akan bergeser jauh. Sehingga bisa saja kemudian prosesnya berjalan sekarang, tetapi nanti pengusulan nama calon itu setelah ke DPR maksud saya, itu setelah undang-undang pemilu yang baru disahkan,” katanya.
Meski demikian, Rifqi mengakui skenario pertama berpotensi menimbulkan persoalan. Sebab, proses seleksi dilakukan berdasarkan undang-undang lama, sedangkan anggota KPU terpilih nantinya akan menjalankan tugas berdasarkan ketentuan undang-undang yang baru.
Karena itu, Komisi II DPR juga mengusulkan skenario kedua, yakni pemerintah menunggu hingga RUU Pemilu yang baru disahkan sebelum membentuk timsel.
“Tapi ini ada kritik, apa kritiknya? Seleksinya sekarang, tapi nanti kerja pakai undang-undang baru. Maka ada alternatif yang lain, ya sudah tunggu aja undang-undang baru. Nanti di undang-undang akan kita tata sedemikian rupa berapa bulan masa tahapan, ya, kemudian berapa lama masa seleksi, dan yang paling penting secara substansi undang-undang yang digunakan sebagai dasar seleksi, itu adalah undang-undang yang akan digunakan untuk mereka bekerja,” ungkap Rifqi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan skenario kedua membuat proses pembentukan timsel dan seleksi anggota KPU menjadi terlalu mepet dengan dimulainya tahapan Pemilu, Rifqi mengatakan durasi tahapan pemilu dalam aturan baru belum dapat dipastikan.
“Kan tahapannya di undang-undang baru belum tahu berapa lama,” ucapnya.
Di sisi lain, Rifqi menyampaikan DPR akan segera memulai pembahasan RUU Pemilu. Setelah memasuki masa sidang, Komisi II akan langsung rapat internal pada 10 November 2026 dan rapat panja pada 11 November 2026.
“Hari Selasa rapat internal, Rabu sudah mulai pembahasan Panja RUU Pemilu. Rabu, Kamis sudah ada agenda,” kata dia.
Adapun berdasarkan Pasal 22 Ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan timsel ditetapkan melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.
Dengan masa jabatan anggota KPU periode 2022-2027, tenggat pembentukan timsel untuk periode berikutnya jatuh pada Oktober 2026.
Adapun Presiden Joko Widodo melantik anggota KPU periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, pada 12 April 2022.
Selain itu, UU Pemilu mengatur bahwa timsel beranggotakan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Timsel terdiri dari tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi, dan empat orang unsur masyarakat. Tim ini akan bertugas membantu presiden menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR.
