Komisi II DPR Ungkap 2 Urgensi UU ASN Harus Direvisi Lagi

21 April 2025 14:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI bakal membahas revisi UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. RUU ASN ini menuai sorotan karena sebenarnya UU ini sudah direvisi pada 2023.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya mendapat penugasan langsung dari Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk segera membahas RUU ASN.
"Komisi II mendapatkan penugasan dari Badan Legislasi DPR, untuk membahas RUU ASN," kata Rifqi kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/4).
Rifqi membeberkan 2 alasan mengapa UU ASN harus direvisi lagi. Pertama, terkait evaluasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dan kedua, terkait meritokrasi dalam birokrasi.
"Dari pelaksanaan Pileg, Pilpres, dan Pilkada dalam konteks ASN, kita menemukan banyak sekali ketidaknetralan ASN, terutama dalam Pilkada kita," ucap dia.
Komisi II menilai, ASN di daerah, terutama eselon II seperti para kepala dinas, sekda dituntut untuk netral. Tapi, di sisi yang lain, mereka harus menunjukkan loyalitasnya kepada para kepala daerah.
ADVERTISEMENT
"Nah, pada posisi ini terjadilah ketidaknetralan. Itu satu," ucap Rifqi.
Sedangkan kedua, Komisi II berpandangan meritokrasi sistem di pemerintahan daerah sangat jomplang antara satu daerah dengan daerah yang lain. Terlebih jika dibandingkan dengan kementerian/lembaga.
"Orang dengan kapasitas tertentu, di daerah tertentu, misalnya begini, dia dapat scholarship S2, S3 di luar negeri. Begitu pulang dapat PhD, balik ke pemerintah kabupaten tertentu. Harusnya kan dia mewarnai dan mengembangkan birokrasi, yang ada terbalik," kata Rifqi.
"Kapasitasnya itu destruktif, menurun dia. Karena lingkungannya tidak sebanding dengan kapasitasnya. Nah, orang-orang seperti ini kan harus kita kasih ruang, agar kemudian dia memungkinkan untuk menjadi pejabat dengan kapasitas yang baik secara nasional," tutur dia.
Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
Oleh sebab itu, salah satu Pasal yang akan direvisi yakni pengangkatan, pemberhentian dan mutasi ASN untuk eselon II ke atas akan dilakukan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
"Nah, karena dua hal inilah, kemudian ada pikiran untuk menarik pengangkatan, pemberhentian, termasuk mutasi eselon II ke atas, itu dilakukan oleh pemerintah pusat," kata dia.
Komisi II menjelaskan, tidak ada masalah jika mutasi, pengangkatan dan pemberhentian ASN dilakukan pemerintah pusat. Sebab masalah ini juga sudah diatur dalam UU ASN yang berlaku.
"Karena dalam ketentuan konstitusi, kekuasaan tertinggi terkait dengan pemerintahan itu ada di tangan Presiden dan dalam konteks aparatur negara. Presiden kemudian bisa melakukan kekuasaan itu, termasuk melakukan mutasi, promosi, dan seterusnya. Sebetulnya undang-undang nomor 20 tahun 2023 sudah mengisyaratkan itu," jelas Rifqi.
"Tetapi kemudian implementasinya belum merata secara nasional. Saya kira itu," tutur dia.