Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi II DPR Usai PKPU Gunakan Putusan MK: Terima Kasih, Adik-adik Mahasiswa
25 Agustus 2024 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Akhirnya DPR bersama pemerintah dan KPU memenuhi janji kepada masyarakat untuk menyepakati putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
ADVERTISEMENT
Keputusan MK ini akan dicantumkan dalam PKPU Nomor 8 tahun 2004 yang hari ini telah disetujui.
“Jadi, saya menegaskan kembali, kami sudah memenuhi janji kami, jadi tidak ada lagi keraguan, pada masyarakat Indonesia,” Ahmad Doli di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8).
Bersandar pada putusan MK yakni soal batas usia Cagub-Cawagub di dan ambang batas partai untuk mengusulkan calon di Pilkada.
Doli juga mengatakan bahwa selanjutnya Menteri Hukum dan HAM akan segera memprosesnya, yang kemudian dilakukan harmonisasi untuk diundangkan.
“Komitmen Pak Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa ini segera langsung diproses, ya untuk diharmonisasi untuk diundangkan, mudah-mudahan bisa hari ini selesai,” jelasnya.
Rasa terima kasih dan syukur juga disampaikan Doli kepada mahasiswa Indonesia yang telah ikut memperjuangkan proses ini
ADVERTISEMENT
“Jadi kami juga dalam kesempatan ini tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa kami bangga sekali apa yang sudah diperjuangkan adik-adik,” kata Sekjen PB HMI 1997-1998 ini.
Sebelumnya, semua fraksi kecuali PDIP sepakat revisi UU Pilkada mengabaikan putusan MK. Namun gelombang protes mahasiswa dan masyarakat akhirnya membuat aturan itu kembali ke putusan MK.
Dan kali ini semua partai sepakat tanpa ada yang protes.