Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Komisi II Heran Bawaslu Terima Gugatan Prima yang Didasarkan Putusan PN Jakpus
27 Maret 2023 15:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI memanggil KPU, Bawaslu dan Kemendagri terkait putusan PN Jakpus dan Bawaslu yang meminta agar Partai Prima menjadi parpol peserta pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II Doli Ahmad Kurnia heran Bawaslu mengabulkan gugatan Prima dengan meminta KPU memberikan kesempatan Prima memperbaiki syarat administrasi selama 10 hari. Prima mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan dasar putusan PN Jakpus.
"Kita dulu mendengarkan putusan PN itu kayak disamber gledek. Kita pikir cuma sekali, sekarang ada lagi (putusan Bawaslu)," tutur Doli saat membuka rapat di Gedung DPR, Senayan, Senin (27/3).
Karena itu, Doli ingin mendengarkan penjelasan Bawaslu secara rinci terkait putusan tersebut. Sebab, dalam rapat sebelumnya, Komisi II, KPU, Bawaslu dan Kemendagri, sepaham putusan PN Jakpus yang ingin tunda pemilu tak bisa diterima.
"Nah, makanya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima. Dan saya kira kalau dulu diterima, enggak mungkin sampai ke PN. Nah, sekarang ada putusan PN, kok jadi diterima," ujar Waketum Golkar itu.
Sebelumnya, Bawaslu menilai KPU melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
ADVERTISEMENT
"Satu, terlapor (KPU) terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ucap anggota Bawaslu, Puadi, di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3).
"Dua, memberikan sanksi administrasi kepada terlapor untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima," lanjut.
Bawaslu lalu memutuskan KPU agar memberi kesempatan Prima untuk memperbaiki berkas persyaratan administrasi sebagai calon partai politik peserta Pemilu 2024.