Komisi II Jelaskan Usia Pensiun ASN Tak Bisa Disamakan dengan TNI-Polri
·waktu baca 2 menit

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menanggapi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang meminta tambahan batas usia pensiun ASN diperpanjang menjadi 70 tahun.
Irawan pun menjelaskan kenaikan usia pensiun ASN dengan kenaikan usia pensiun TNI-Polri tidak bisa disamakan. Sebab di lingkup ASN ada perbedaan usia rekrutmen ASN dan jenis kepegawaian, termasuk PPPK dan PNS. Berbeda dengan TNI-Polri yang serentak.
"Misalnya dia minta 70 tahun. Tapi usia rekrutmen kita berbeda-beda. Ada yang masuk usia 21, ada juga setelah 35. Durasi kerjanya kan beda-beda. Itu dulu yang harus dikaji,” kata Irawan dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6).
Dibanding menambah usia pensiun, legislator Golkar itu mengusulkan reformasi sistem pensiun ASN lebih mendesak dari sekadar menaikkan batas usia pensiun itu sendiri.
Menurutnya, yang paling utama bukan sekadar berapa lama ASN bekerja, melainkan bagaimana kualitas dan produktivitas mereka dalam menjalankan tugas, terutama dalam melayani masyarakat di daerah.
"Saya sih lebih memilih untuk mendorong reformasi sistem pensiun. Karena sekarang kan orang berpikir lebih banyak yang didapat saat bekerja daripada saat pensiun. Padahal kalau sistem pensiunnya bagus, orang nggak akan mau kerja lagi, maunya pensiun aja," tutur Irawan.
"Nah birokrasi yang kuat bukan hanya soal kuantitas usia, tapi kualitas kinerja dan inovasi dalam melayani publik," tuturnya.
Sebab ia khawatir jika batas usia pensiun terus diperpanjang tanpa mekanisme pembinaan dan akuntabilitas yang jelas, hal tersebut justru bisa menimbulkan stagnasi di birokrasi daerah yang berdampak pada pelayanan masyarakat.
"Semakin lama orang menduduki jabatan tersebut, potensi moral hazard semakin besar. Dan semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga turun. Regenerasi juga nggak jalan," tuturnya.
Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, dan eselon III dan IV 60 tahun. Sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Namun hal ini masih berupa usulan, adapun pembahasan RUU ASN yang akan digodok di Komisi II DPR RI juga belum masih rencana. Presiden Prabowo Subianto belum mengirimkan surat presiden kepada DPR untuk membahas undang-undang ini.
