Komisi II Kaji Usulan Bawaslu soal Lembaga Peradilan Pemilu

13 Agustus 2019 7:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ahmad Riza Patria. Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
com-Ahmad Riza Patria. Foto: Dok. DPR RI
ADVERTISEMENT
Komisi II sudah mendengar usulan Bawaslu soal pembentukan lembaga peradilan Pemilu. Lembaga ini nantinya akan menjadi satu-satunya lembaga yang memutuskan sengketa pemilu agar tak tumpang tindih dengan putusan lembaga berwenang lainnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, mengaku wacana ini memang sudah lama dibahas. Sebab, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya enggan ikut campur ke urusan politik.
"Pemerintah atau DPR akan menerima masukan Bawaslu, masyarakat, boleh-boleh saja, nanti akan dibahas naskah akademiknya," ujar Riza saat dihubung kumparan, Senin (12/8).
"Di satu sisi MA tak ingin masuk wilayah pilkada, pilpres dan pileg. Lalu MK di sisi lain juga diserahkan soal perselisihan hasil suara, namun MK sebetulnya tak pas karena 'kan MK dibentuk untuk meluruskan konstitusi. Cuma karena MA sudah banyak tugasnya, jadi jalan tengahnya sementara ini di MK meskipun enggak pas," ungkap dia.
Riza tak menampik memang banyak tumpang tindih dalam putusan pemilu, seperti di Bawaslu maupun di MK. Untuk itu, Komisi II sudah mengatur agar ada peradilan pemilu dalam pilkada selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Ke depan tak hanya di pilkada, tapi juga di pileg dan pilpres bisa aja berdiri sendiri," tutur dia.
Soal Bawaslu yang menginginkan menjadi lembaga peradilan pemilu, Riza tak keberatan. Dia memastikan seluruh lembaga diizinkan untuk memberikan usulan.
"Siapapun boleh saja, Bawaslu, tapi 'kan harus dirumuskan dan diputuskan di UU. Di UU Pilkada sudah diatur, tahun 2027 harus bentuk lembaga peradilan pemilu daerah. Bisa saja nanti direvisi UU pemilu dibahas di situ," kata Riza.
"Yang mengusulkan boleh Bawaslu, KPU, tapi secara konstitusi, yang dapat memutuskan adalah pemerintah, DPR, atau pemerintah bersama DPR," tutupnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Bawaslu sebelumnya menilai pembentukan lembaga ini sudah sangat mendesak. Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, bahkan mengajukan diri agar lembaganya yang bisa mengadili sengketa pemilu.
ADVERTISEMENT
"MA juga belum siap menghadapi persiapan sengketa hasil di MA, itu belum siap. Oleh sebab itu siapa yang siap? Apakah Bawaslu disiapkan untuk peradilan pemilu? Itu tanda tanya besar juga. Tapi beberapa (pihak) kita tanya Bawaslu diharapkan jadi cikal bakal peradilan pemilu," ucap Bagja.
"Bawaslu sudah diberikan ajudikasi, baik pelanggaran administrasi maupun dalam pelanggaran sengketa proses, tinggal sengketa hasil, kenapa enggak sekalian jadi pengadilan pemilu? Nah, tapi Bawaslu dipisah nanti jadi seperti pengadilan Tipikor saja usulan saya," jelas Bagja.