Komisi II Kecewa Sikap KPU di PN Jakpus: Terlalu Anggap Enteng

15 Maret 2023 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Junimart Girsang. Foto: Prasetyo Utomo/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Junimart Girsang. Foto: Prasetyo Utomo/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pimpinan Komisi II DPR, Junimart Girsang merasa kecewa dengan sikap KPU dalam menghadapi gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Sebab, KPU kalah dalam persidangan tersebut dan berpotensi Pemilu 2024 ditunda.
ADVERTISEMENT
“Saya tentu kecewa dengan KPU, karena hasil pengamatan, penelusuran menyikapi gugatan-gugatan ini terlalu anggap enteng,” kata Junimart di Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP di ruang rapat Komisi II, Rabu (15/3).
Selain itu, eks pengacara itu juga menganggap bahwa memori banding yang dilayangkan KPU tidak dilakukan secara serius. Dia khawatir banding KPU di Pengadilan Tinggi kalah.
“Saya baca sepintas, dasar untuk banding ini, mohon maaf saya pesimis, Pak, karena kita melihat selalu berbicara melulu soal kompetensi absolut, di putusan sela sudah ditolak,” tuturnya.
“Dengan seringan ini memori bandingnya, saya pesimis, Pak,” imbuhnya.
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (15/3). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Politikus PDIP itu juga meminta agar KPU mengajukan memori banding tambahan untuk memperkuat banding yang sudah dikirimkan ke PN Jakpus pada Jumat (10/3) lalu.
ADVERTISEMENT
“Nah, sebelum terlambat, bisa membuat memori banding tambahan. Segera ajukan itu, Pak, menyangkut UPB, masukkan. Kalau mau, kalau enggak mau, ya wes enggak usah,” tuturnya.
Junimart mengatakan terbuka dengan KPU untuk mendiskusikan perkara gugatan tersebut.
“Kalau diminta pokok-pokok pikiran, kami siap, kami enggak melulu politik di sini, pak, kami enggak mau pemilu ditunda, tapi jangan sampai karena putusan ini pemilu jadi tertunda, beda konotasinya, ditunda dan tertunda,” pungkasnya.

Gugatan PRIMA Di PN Jakpus

Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan pada 8 Desember 2022 setelah Partai Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi di 22 provinsi. Prima lalu menggugat ke Bawaslu dan diterima dengan amar putusan memerintahkan KPU memberikan kesempatan Prima untuk melakukan perbaikan.
ADVERTISEMENT
Namun, hasil verifikasi administrasi perbaikan itu dinyatakan KPU tetap tidak memenuhi syarat sehingga Prima tetap gagal tidak bisa menjadi peserta Pemilu.
Prima lalu menggugat ke PTUN dan PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili putusan itu. Prima lalu menggugat ke PN Jakpus dan gugatan diterima.
Teranyar, PRIMA kembali menggugat KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.