Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, menilai perlu ada Perppu baru yang mengatur tahapan Pilkada bisa digelar menyesuaikan pandemi COVID-19, salah satunya melalui virtual. Misal tahapan verifikasi faktual syarat calon, pendataan pemilih, hingga kampanye.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, dalam Perppu Nomor 2/2020 hanya mengatur penundaan Pilkada, sementara teknisnya tidak menawarkan opsi bisa digelar online. Hal lain, Perppu dibutuhkan sebagai kepastian hukum Pilkada bisa digelar sebab tak ada yang tahu kapan pandemi COVID-19 di tanah air berakhir.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, menilai KPU sebetulnya bisa mengatur teknis Pilkada dengan protokol COVID-19 melalui Peraturan KPU (PKPU), namun tidak termasuk pemungutan dan penghitungan suaranya.
"Mungkin di tahapan-tahapan pilkadanya nanti diatur di dalam PKPU. Jadi, ada tahapan-tahapan Pilkada yang tidak harus dilakukan secara fisik, tapi juga ada juga yang dilakukan secara virtual sesuai dengan protokol COVID-19," kata Saan kepada kumparan, Senin (18/5)
"Artinya tahapan-tahapan yang bersentuhan dengan masyarakat banyak itu bisa dihindari. Jadi, di tahapannya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Saan menyebut, tahapan Pilkada digelar online juga tergantung pada kesiapan teknologi penyelenggara Pemilu. Saan menyinggung satu tahapan sebetulnya sedang disiapkan online, meski baru untuk rekapitulasi suara online (e-rekap).
"Itu ya sebuah masukan. Tetapi, daerah daerah tertentu ini kan tergantung pada kesiapan teknologi kita dan yang kita lagi (bahas) sekarang itu yang tahap di teman-teman penyelenggara maupun yang lain bukan pada pungut hitungnya tetapi lebih kepada rekapnya. Jadi ada rekapitulasi elektronik," papar Sekretaris Fraksi NasDem DPR itu.
Lebih lanjut, Saan mengatakan memang UU Pilkada tidak mengatur tahapan Pilkada bisa secara online, tapi teknis tahapan bisa diatur PKPU.
"Sampai hari ini kita belum berpikir membicarakan soal Perppu lanjutannya," tandas Ketua DPW NasDem Jabar itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, usulan Hamdan Zoelva itu disampaikan dalam sebuah diskusi Syarikat Islam (SI) yang turut dihadiri Ketua KPU Arief Budiman dan pegiat Pemilu Titi Anggraini, Minggu (18/5).
Arief bertanya pada Hamdan soal apakah Perppu memberi kewenangan pada KPU boleh mengatur teknis Pilkada yang berbeda dengan UU. Misal verifikasi faktual di UU harus ke rumah, diganti jadi online.
Menurut Hamdan, Perppu tidak secara jelas memberi kewenangan itu, sehingga PKPU berpotensi digugat dan dibatalkan. Jalan keluarnya, diatur langsung dengan revisi UU atau lewat Perppu baru.
"Jika memang KPU tak diberi kewenangan, dibuat lagi tidak apa keluarkan lagi satu Perppu agar tak timbulkan problem di masa yang akan datang. Jadi khawatir (kalau disusun hanya di PKPU) digugat itu akan menyulitkan penyelenggara pemilu," kata Hamdan.
ADVERTISEMENT
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
https://kumparan.com/page/corona?c=1