Komisi II Kritik Pejabat Kementerian ATR/BPN Pakai Baret: Bukan Penegak Hukum

28 Juli 2022 10:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
59
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Kementerian ATR/BPN diberi atribut baru berupa baret, tongkat komando, hingga tanda pangkat. Foto: Instagram/@kementerian.atrbpn
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Kementerian ATR/BPN diberi atribut baru berupa baret, tongkat komando, hingga tanda pangkat. Foto: Instagram/@kementerian.atrbpn
ADVERTISEMENT
Seragam baru jajaran Kementerian Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menuai sorotan. Pasalnya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memberikan atribut berupa baret dan tanda kepangkatan ke jajarannya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, pejabat Kementerian ATR/BPN bukan penegak hukum yang membutuhkan baret dan tanda pangkat. Menurutnya, saat ini yang dibutuhkan adalah fokus mengatasi mafia tanah.
"Pejabat ATR/BPN bukan penegak hukum, bukan penyidik. Yang diperlukan saat ini bukan baret dan tongkat komando," kata Junimart, Kamis (28/7).
"Tapi pikiran dan hati para pejabat, pegawai ATR/BPN bisa terpanggil tegak lurus bekerja sesuai fungsi dan tugasnya dalam melayani masyarakat serta tidak masuk dalam sindikasi mafia pertanahan," lanjutnya.
Politikus PDIP ini menuturkan tak ada urgensi Hadi memberikan baret dan tanda pangkat ke jajarannya.
"Saya tidak memahami frame of reference Menteri ATR/BPN menyematkan baret dan tongkat kepada para pejabat ATR/BPN. Apa urgensinya, apa filosofinya," sebut dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia pun meragukan apakah dengan penggunaan baret kinerja kementerian akan lebih baik.
"Kita lihat saja setelah memakai baret dan tongkat komando signifikansi hasil kerja kerjanya," tandas Junimart.
Sebelumnya, Hadi menuturkan pemberian baret dilakukan agar jajarannya lebih percaya diri dalam menjalankan tugas.
"Kementerian ATR/BPN beserta instansi vertikalnya di seluruh daerah di Indonesia memiliki 35 ribu pegawai. Pemberian atribut itu agar para pegawai lebih percaya diri," kata Hadi lewat pernyataan tertulis, Rabu (27/7).