Komisi II Masih Terima Laporan PSU Pilkada Diintervensi Petahana

17 April 2025 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengungkapkan pihaknya masih menerima catatan buruk terkait penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Salah satunya intervensi-intervensi kepada paslon tertentu.
ADVERTISEMENT
PSU tersebut berjalan di daerah yang gugatan hasil Pilkadanya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memang kenyataannya di lapangan kami mendapat laporan masih saja terjadi intervensi-intervensi terhadap paslon-paslon tertentu,” kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).
Politikus Gerindra itu menyebutkan, intervensi yang dilakukan oleh calon petahana sulit dikontrol. Sebab, dirinya masih memiliki jabatan sehingga bisa menggunakan fasilitas untuk mendukung pemenangan.
“Yang paling penting adalah yang paling sulit dikontrol itu incumbent,” ujarnya.
“Itu problem-problem di lapangan yang kami temukan dan kami dapatkan di lapangan,” lanjut dia.
Sementara itu, dari beberapa daerah yang sudah dilakukan PSU, sebanyak tujuh daerah hasil PSU kembali digugat ke MK.
Komisioner KPU, August Mellaz saat ditemui wartawan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Tujuh daerah yang kembali mengajukan gugatan ke MK adalah Kabupaten Puncak Jaya, kemudian Kabupaten Siak, kemudian Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Talaud.
ADVERTISEMENT
“Kalau untuk yang pas PSU kemudian masih ada gugatan lagi, sampai saat ini kami menerima informasi dari 7 tempat ya, 7 kabupaten, kota,” kata Anggota KPU RI August Mellaz kepada wartawan di Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4).
Mellaz mengatakan, KPU sebagai penyelenggara menerima keberatan yang diajukan oleh pemohon yang kembali tidak puas dengan hasil PSU. Ia mengatakan, akan mengikuti proses selanjutnya di MK.
“Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati. Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti,” ujarnya.