Komisi II Minta KPU Selalu Koordinasi dengan Gugus Tugas Selama Pilkada 2020

22 Juni 2020 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengikuti simulasi pencoblosan Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengikuti simulasi pencoblosan Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi II DPR telah menyepakati draf Peraturan KPU tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam COVID-19 pada rapat konsultasi bersama KPU dan Kemendagri, yang digelar hari ini, Senin (22/6). Pada kesimpulan rapat ditegaskan bahwa KPU dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi pandemi COVID-19 oleh pemerintah, Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui usulan Peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam," bunyi kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa.
"Komisi II DPR meminta KPU juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelengara, peserta, dan pemilih dalam tiap tahapan penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun 2020," imbuh Saan.
Warga melihat daftar calon saat simulasi pencoblosan Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kemudian, Komisi II DPR bersama Kemendagri juga menyetujui usulan peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Penanganan Laporan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana nonalam.
ADVERTISEMENT
"Komisi II DPR juga meminta Bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaraan pilkada dengan terus berkoordinasi dgn semua pihak untuk mencegah adanya kecurangan yang dapat mencederai demokrasi," ujar politikus Nasdem itu.
Saan menambahkan, Komisi II DPR juga meminta pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan penyelenggaraan pilkada yang sudah disepakati sebelumnya kepada KPU.
"Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN yang telah disepakati pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dn Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," tutupnya.
==========
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT