Komisi II Minta MK Tegas PSU Hanya Sekali Agar Periodesasi Pilkada Tak Terganggu
·waktu baca 2 menit

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse menyoroti soal adanya gugatan pemungutan suara ulang (PSU) yang berkali-kali dilakukan. Usai gelaran Pilkada 2024, beberapa daerah mengajukan gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK pun sudah memutuskan gugatan mana saja yang diterima untuk dilakukan PSU. Namun, setelah itu, beberapa daerah yang dilakukan PSU kembali menggugat hasil ke MK.
Arse meminta MK tegas agar PSU hanya dilakukan satu kali saja. Sebab, pemerintah definitif harus segera berjalan.
“Mudah-mudahan MK lebih tegaslah, supaya tidak ada PSU lagi. Karena dalam konteks ini kita lebih membutuhkan kepastian pemerintahan daerah itu bekerja dengan hadirnya kepala daerah baru yang definitif,” kata Arse kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
Politikus Golkar itu mengatakan, sebetulnya memang tak ada larangan pihak yang keberatan dari hasil PSU itu menggugat kembali hasil ke MK. Namun, menurutnya, dalam sebuah kompetisi itu pasti ada kalah dan ada menang, jadi harus ada penerimaan.
“Sebenarnya kan mereka dalam setiap kompetisi itu oleh penyelenggara selalu diminta, selalu diajak, terutama peserta paslon itu kan untuk siap kalah, siap menang,” tuturnya.
Kata dia, apabila terus menerus proses dilakukan PSU, maka periodesasi kepala daerah juga akan berbeda-beda. Hal itu akan menyulitkan ketika memasuki periode masa pemilihan selanjutnya.
“Mudah-mudahan PSU ini sudah selesai di satu kali PSU ini aja, lalu periodesasinya sama, semua masih 5 tahun, dalam waktu 5 tahun. Hanya yang berbeda hari, tanggal, dan bulannya saja,” jelasnya.
“Kalau itu masih bisa kita pertahankan, ke depan kita enak menata kembali jadwal Pilkada,” tutup dia.
Sebanyak tujuh daerah yang dinyatakan harus dilakukan PSU kembali menggugat hasil PSU ke MK. Tujuh daerah itu adalah: Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten kepulauan Talaud.
