Komisi II Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Diundur hingga 13 Maret 2025

2 Januari 2025 14:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda mengkonfirmasi tanggal pelantikan kepala daerah mundur. Dari yang sebelumnya dijadwalkan Februari 2025 menjadi 13 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Penyebabnya, sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi baru selesai tanggal 13 Maret 2025.
“Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (2/1).
Hal itu terjadi karena mekanismenya mengusung konsep Pilkada serentak. Oleh sebab itu waktu pelantikan juga diseragamkan baik di daerah yang ada sengketa maupun tidak.
“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak, itu prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK makanya pelantikannya 13 Maret 2025,” kata Rifqi.
Perubahan jadwal ini akan ditetapkan Presiden Prabowo dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Bentuknya Perpres, bukan PKPU, jadi di level presiden,” kata Rifqi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 308 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Adapun 308 perkara tersebut terdiri dari 2 perkara sengketa Pilpres dan 306 perkara sengketa Pileg.