Komisi II Pastikan Ragam Usulan Besaran PT Bakal Dibahas di Panja RUU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong memastikan berbagai usulan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Sejumlah partai politik telah menyampaikan usulan angka ambang batas, mulai dari 7 persen hingga tetap 4 persen atau bahkan di bawahnya.
“Kalau soal ambang batas kan Partai Nasdem mengusulkan 7%, terus kemudian menyusul PKB 6%, terus saya dengar terakhir juga teman-teman dari Partai Golkar juga pengennya 5 sampai 6%. Kemudian teman-teman dari PAN ya pengennya sih tetap 4% atau kalau boleh di bawahnya,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).
Menurutnya, seluruh usulan akan ditampung dan dikaji sebelum nantinya diputuskan dalam pembahasan Panja di Komisi II.
“Tetapi dari kami Partai Gerindra tentu akan mempertimbangkan semua usulan-usulan itu dan akan mencari jalan yang terbaik untuk mengakomodasi semua partai-partai dan kemudian tentu akan kita hitung semua secara, karena kan yang paling penting adalah bagaimana mengakomodir semua teman-teman, apakah partai-partai istilahnya papan atas itu ataupun papan menengah ke bawah. Nah, semua masukan-masukan itu tentu akan kami tampung, kami kaji dan pada saatnya nanti kami akan mengambil kesimpulan dan atas dasar mengakomodasi semua partai politik,” ujarnya.
Bahtra mengatakan Komisi II terbuka terhadap seluruh usulan terkait ambang batas.
“Ya saya pikir semua usulan boleh ya. Ada yang mengusulkan teman-teman 7%, 6%, kemudian 5% atau bahkan di bawah 4%. Silakan aja disampaikan usulannya dan kami juga dari Komisi II nanti pasti meminta pandangan dari berbagai pihak untuk kemudian jalan terbaik mana yang akan kita tempuh untuk keberlangsungan kebaikan bersama ya,” ujar dia.
Menurut Bahtra, pembahasan ambang batas tidak hanya berkaitan dengan jumlah partai yang dapat masuk ke parlemen.
“Yang paling penting adalah bagaimana juga agar di parlemen ini kita juga pengen mendorong yang penyederhanaan multipartai juga dibutuhkan dalam rangka pengambilan keputusan yang lebih sederhana, yang lebih simpel, dan terutama berkenaan dengan kebijakan-kebijakan atau rapat-rapat pemerintah bersama DPR kan yang menyangkut soal kebijakan publik, soal masyarakat kan harus diambil dengan keputusan yang cepat dan tepat. Jadi tentu kami akan mempertimbangkan semua usulan-usulan nanti,” jelasnya.
Ia pun membantah jika pembahasan ambang batas diarahkan untuk mempersulit partai politik tertentu masuk ke parlemen.
“Saya pikir tidak ada wacana soal sulit mempersulit ya. Yang paling penting adalah bagaimana semua masukan-masukan ini kami akan kaji lebih jauh secara komprehensif dan tentu pertimbangan-pertimbangannya kan nanti banyak ya. Ada teman-teman yang pengen 7%, pengen 6%, pengen 5% atau bahkan pengen di bawah itu, ya silakan aja masukannya nanti kami akan kaji lebih jauh,” kata Bahtra.
Ia mengatakan, Komisi II juga akan meminta masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan RUU Pemilu.
“Kami tadi sudah mengelompokkan mana-mana saja nanti yang akan diundang ke DPR dan kami juga akan berkunjung juga ke kampus-kampus untuk kemudian memintai pendapat para akademisi-akademisi kita di kampus-kampus. Dan selain itu juga kami juga dengan pegiat-pegiat kepemiluan, terus kemudian ada juga koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam kepemiluan kita, semuanya kita akan undang ke DPR untuk kita minta pendapat,” ungkapnya.
Bahtra mengatakan masukan dari publik diperlukan karena isu yang akan dibahas dalam RUU Pemilu cukup luas. Menurutnya, pembahasan tidak hanya menyangkut parliamentary threshold maupun presidential threshold.
“Banyak sekali isu-isunya ya, menyangkut soal isu keterwakilan perempuan, terus kemudian disabilitas kita, terus kemudian menyangkut aturan-aturan, saya pikir soal penindakan penegakan kepemiluan kita juga penting karena ini juga membuat keresahan di publik terkait soal misalnya money politics, terus syarat-syarat pencalonan presiden dan kemudian syarat-syarat pencalonan anggota DPR, semua akan kita bahas di Panja itu. Maka dari itu tentu masukan-masukan dari publik pasti kita akan butuhkan,” jelasnya.
Bahtra menyebut Komisi II juga akan mengkaji usulan pemisahan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres).
Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan efektivitas pemilu serta penggunaan hasil Pileg dalam menentukan syarat pencalonan.
“Ya ada usulan ya beberapa partai-partai lain, misalnya teman-teman dari Partai Golkar mengusulkan agar Pileg dan Pilpresnya dipisah,” kata Bahtra.
“Nah, terus kemudian Partai Nasdem kalau saya enggak salah juga mengusulkan hal yang sama supaya mempertimbangkan soal efektivitas dan kemudian juga syarat pencalonan nanti diambil dari hasil Pileg itu, baik itu dari apa namanya Pilpres kita sendiri begitupun nanti di tingkat provinsi ataupun di tingkat kabupaten/kota,” pungkas dia.
