Komisi II: Peleburan dan Pembentukan Kementerian Baru Tak Perlu Dibahas DPR

9 April 2021 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar saat rapat perdana Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar saat rapat perdana Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengajukan surat kepada pimpinan DPR terkait Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Hal itu tertuang dalam surat Nomor R-14/Pres/03/2021 dan sudah disepakati di paripurna DPR.
ADVERTISEMENT
Nantinya sebagian tugas dan fungsi Kemenristek akan digabung dengan Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek. Kemudian ada pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Terkait hal ini, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengungkapkan peleburan dan pembentukan kementerian baru tak pernah dibahas di Komisi II DPR sebagai mitra kerja pemerintahan dan politik dalam negeri.
"Menurut UU sebenarnya tidak perlu dibahas di Komisi II," kata Doli, saat dimintai tanggapan, Jumat (9/4).
Doli menjelaskan, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ada tiga kementerian yang tak boleh dipisah.
"Jadi sebenarnya menurut UU 39/2008 itu ada diatur, kalau tidak salah di Pasal 18 tentang penggabungan atau pembentukan pemisahan kementerian. Kecuali tiga kementerian yang tidak boleh digabung atau dipisah [yaitu] Kemendagri, Kemenlu, dan Kemenhan," papar politikus Golkar itu.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, kementerian selain kementerian yang disebut bisa dilakukan pemisahan. Atas dasar itu, keputusan rapat paripurna hari ini tak ada yang melanggar aturan.
"Nah kecuali itu bisa. Memang diatur di situ atas persetujuan DPR, tetapi juga diatur di dalam ayat berikutnya itu disampaikan apabila sudah melewati 7 hari apabila tidak dijawab (DPR) dianggap setuju," pungkasnya.
Belum diketahui bagaimana kepastian penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek maupun pembentukan Kementerian Investasi. Belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak pemerintah.