Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Komisi II Perintahkan KPU Evaluasi Anggota di Daerah Imbas 24 Pilkada Harus PSU
27 Februari 2025 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Beberapa masalah administratif juga nampak, seperti ada calon yang gagal memenuhi persyaratan ijazah hingga ada calon yang merupakan mantan terpidana pengadilan militer.
“Komisi II DPR RI meminta agar KPU RI dan Bawaslu RI mengevaluasi Anggota KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang terbukti tidak memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas, sengaja lalai menjalankan tugas sebagaimana aturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Selain itu, Komisi II meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa aduan terhadap penyelenggara pemilu di daerah apabila ada yang bertindak tidak netral.
Sedangkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya juga memiliki mekanisme pengawasan internal dan sudah dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Bagaimana dengan evaluasi, kami punya pengawasan internal, termasuk pada jajaran yang kemarin telat melakukan rekap-rekap penetapan pasca putusan mahkamah juga kami sudah (lakukan) pengawasan internal,” ucap Afif.
Afif menyebutkan, KPU RI sebagai penanggung jawab gelaran Pilkada, siap untuk melakukan PSU sebagaimana perintah MK. MK memerintahkan PSU di 24 dengan tenggat waktu yang berbeda-beda.