Komisi II Pertanyakan KPU Minta Konsultasi Tertulis soal Syarat Usia Cakada

21 Juni 2024 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Dok. DPR RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, permintaan KPU kepada DPR untuk memberikan persetujuan tertulis terkait rencana mengubah peraturan KPU (PKPU) usai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Guspardi mengatakan permintaan KPU kepada Komisi II terkait persetujuan PKPU melalui surat tertulis tidak lazim. Sebab, kata dia, seharusnya pembahasan PKPU melalui rapat dengar pendapat (RDP).
“Surat yang dilayangkan KPU untuk meminta konsultasi tertulis kepada pembentuk Undang-Undang terkait rancangan PKPU guna menindaklanjuti putusan MA, tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan,” kata Guspardi, Jumat (21/6)
Dia menuturkan pembahasan PKPU selalu dibahas dalam RDP di DPR. Sebab dalam RDP semua berlangsung secara terbuka dan semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan dan pandangan terhadap penyempurnaan PKPU
Legislator asal Sumatera Barat itu pun menilai tanpa dibahas dalam RDP bersama pembentuk UU, tentunya rancangan PKPU yang telah disiapkan oleh KPU akan menimbulkan berbagai persepsi dan kecurigaan dari publik.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Politikus PAN itu menuturkan waktu pembahasan PKPU soal syarat batas usia calon kepala daerah masih cukup. Sebab, pendaftaran baru akan dibuka pada pertengahan Agustus mendatang.
Dirinya pun membandingkan ketika KPU akan mengubah PKPU terkait batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Saat itu, KPU tetap meminta rapat konsultasi secara langsung dengan pembentuk UU. Padahal jeda waktu pendaftaran dengan putusan MK sangat singkat.
"Oleh karena itu, diharapkan KPU segera mengirimkan surat kepada komisi II DPR RI untuk diagendakan rapat konsultasi dalam forum RDP guna membahas perubahan PKPU yang akan digunakan sebagai aturan dalam Pilkada 2024," katanya.
Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, tentu hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan. Kemudian juga akan memunculkan persoalan terkait dengan alur komunikasi dengan menghilangkan dialog antara Komisi II, KPU, dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Padahal, komunikasi dua arah dan terbuka antar semua pihak merupakan parameter sangat penting untuk menghilangkan anggapan dan kecurigaan publik bahwa KPU sudah ditumpangi kepentingan kelompok tertentu, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, mengatakan KPU RI berharap pembentuk Undang-Undang bisa segera memberikan jawaban terhadap konsultasi tertulis yang sudah disampaikan. Alasannya awal Juli pihaknya akan mengagendakan sosialisasi pencalonan kepala daerah dengan PKPU yang sudah diubah.