Komisi II Sebut 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Tak Bentuk Daerah Otonomi Baru

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan tidak berkaitan dengan pembentukan daerah otonomi baru. Menurutnya, 15 RUU tersebut hanya memperbarui dasar hukum bagi daerah yang selama ini sudah berstatus sebagai daerah otonom.
“Perlu saya tegaskan, pembahasan 15 rancangan undang-undang kabupaten/kota ini sama sekali tidak menghadirkan daerah otonomi baru. Karena banyak spekulasi yang berkembang bahwa Komisi II sudah mulai membahas rancangan undang-undang terkait dengan kabupaten/kota,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
“Ini adalah 15 kabupaten/kota yang existing, di mana dasar hukum konstitusionalnya dulu menggunakan Undang-Undang RIS dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, yang tentu sudah tidak sesuai dengan dasar hukum konstitusi kita sekarang, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” lanjutnya.
Sebanyak 15 RUU tersebut mencakup kabupaten/kota yang berada di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Rinciannya, tujuh RUU mengatur wilayah di Kalimantan Barat, lima di Kalimantan Tengah, dan tiga di Kalimantan Selatan.
Di Kalimantan Barat, RUU yang diusulkan mencakup Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Sementara di Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Adapun di Kalimantan Selatan mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Rifqi menjelaskan, pembaruan undang-undang diperlukan karena kondisi kewilayahan di 15 kabupaten/kota tersebut telah mengalami berbagai perubahan sejak dasar hukum pembentukannya ditetapkan.
“Yang kedua, sebagaimana perkembangan kewilayahan, kabupaten-kabupaten/kota yang akan kita revisi undang-undangnya ini telah mengalami perubahan sedemikian rupa. Ada wilayahnya sudah berkembang menjadi daerah otonomi baru, lahir kabupaten-kabupaten atau kota yang baru dari wilayah lama. Jumlah kecamatannya juga mungkin sudah berkembang sedemikian rupa, batas wilayahnya juga sudah berkembang, dan karena itu itu memerlukan perubahan-perubahan,” ujarnya.
Selain memperbarui dasar hukum, Komisi II DPR juga akan tetap mengakomodasi kekhasan masing-masing daerah. Namun, kekhasan tersebut tidak akan diarahkan menjadi bentuk otonomi khusus ataupun kebijakan asimetris.
“Dan yang ketiga, kami masih mengakomodir kekhasan wilayah atau kekhasan daerah sepanjang dia tidak mengarah kepada otonomi khusus, ya, atau kemudian berimplikasi kepada kebijakan yang bersifat asimetris. Apakah itu terkait kebijakan fiskal, ataupun kebijakan-kebijakan yang lain,” kata Rifqi.
“Dan karena itu, kami mengundang masyarakat Indonesia, termasuk rekan-rekan media, untuk mengikuti seluruh rangkaian pembahasan yang kami jamin akan bersifat akuntabel, transparan, di Komisi II DPR RI untuk kita memastikan bahwa produk hukum undang-undang ini akan menjadi penguatan bagi sistem pemerintahan yang ada di Indonesia, terutama pemerintahan daerah yang tadi kami sebutkan,” sambungnya.
Tak Berdampak ke Pemilu
Rifqi juga memastikan pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut tidak akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemilu. Ia mengatakan tidak akan ada perubahan daerah pemilihan (dapil) hanya karena pembaruan undang-undang mengenai 15 kabupaten/kota tersebut.
“Ya, RUU Pemilu insyaallah tidak ada perubahan ya terkait dengan perubahan 15 undang-undang ini, karena pengaturan terkait dengan daerah pemilihan. Daerah pemilihan itu diatur dalam lampiran undang-undang Pemilu, yang nanti tentu tidak berkaitan dengan undang-undang yang sedang kita bahas,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan, pembahasan 15 RUU tersebut tidak menambah jumlah daerah otonom di Indonesia. Saat ini, Indonesia memiliki 546 daerah otonom yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota.
“Ini kan tidak ada penambahan maupun pengurangan. Ini hanya penegasan dari 546 daerah otonom yang sudah ada di Indonesia. Dari 546 itu, ada daerah-daerah yang dasar hukum konstitusinya belum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45. Jadi kita tetap menyepakati bahwa jumlah daerah otonom kita, provinsi, kabupaten, kota, 546,” ujarnya.
Menurut Rifqi, dampak terhadap APBN, APBD, hingga transfer keuangan daerah juga baru akan menjadi persoalan apabila pemerintah dan DPR membuka pembentukan daerah otonomi baru. Namun, hal tersebut belum dilakukan dalam pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota saat ini.
“Nah, akan menjadi masalah kalau ada daerah otonomi baru. Ini sama sekali, sekali lagi perlu saya tegaskan, dari awal tadi sudah saya tegaskan, kita belum membuka keran terhadap usulan daerah otonomi baru. Sehingga konstruksi terkait dengan APBN, APBD, transfer keuangan daerah, termasuk daerah pemilihan, itu sama sekali tidak mempengaruhi hal-hal tersebut,” tegasnya.
Tak Atur Tata Kelola Hutan dan Lahan
Rifqi juga memastikan isu mengenai pengelolaan tata kelola hutan dan lahan di wilayah Kalimantan tidak akan diatur dalam 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut.
Menurut dia, persoalan kehutanan, lingkungan hidup, serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah akan diatur melalui undang-undang sektoral masing-masing.
“Tidak di undang-undang ini. Tidak di undang-undang ini. Itu kan nanti diatur dalam undang-undang sektoral ya. Baik undang-undang kehutanan, undang-undang lingkungan hidup, termasuk hubungan keuangan pusat dan daerah yang tentu menjadi bagian dari program legislasi yang tidak saat ini kita bahas. Jadi saat ini kita hanya membahas dengan ruang lingkup yang sudah kita sepakati pembatasannya tadi,” kata Rifqi.
Komisi II DPR, lanjut Rifqinizamy, masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperbarui dasar hukum bagi 96 provinsi, kabupaten, dan kota lainnya yang memiliki persoalan serupa.
“Terakhir perlu kami sampaikan, kami masih memiliki PR 96 rancangan undang-undang terkait dengan provinsi, kabupaten, kota yang memiliki problem yang sama, yang akan kami selesaikan mudah-mudahan di tahun 2027 dan 2028. Ini sekaligus menegaskan komitmen kami Komisi II DPR RI untuk menjadi alat kelengkapan DPR yang memproduksi undang-undang terbanyak secara kuantitatif dalam periode 2024–2029 ini,” pungkasnya.
