Komisi II Segera Bahas RUU Pemilu: Undang Banyak Pihak, Siapkan DIM

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat Komisi II DPR bersama MenPANRB Rini Widyantini, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Kepala BKN Zudan Arif, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Ribka Haluk, Akhmad Wiyagus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Komisi II DPR bersama MenPANRB Rini Widyantini, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Kepala BKN Zudan Arif, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Ribka Haluk, Akhmad Wiyagus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyebut pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu akan dilaksanakan dalam dua term. Pertama, Komisi II DPR RI akan mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan.

“Mulai Januari ini kami membuka diri dan mengundang secara aktif seluruh stakeholders kepemiluan dan demokrasi yang ada di Indonesia,” ucap Rifqi dalam sebuah konferensi pers di DPR, Senin (19/1).

“Apa pun pikiran dan pandangannya terkait dengan desain pemilu dan model pemilu kita ke depan,” tambahnya.

Selain itu, menurut Rifqi, Komisi II DPR RI akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pemilu.

“Di sisi yang lain kami tentu akan menyiapkan daftar inventasir masalah yang penting terkait dengan pemilu kita ke depan yang nanti akan dibahas di internal partai-partai politik masing-masing,” ucap Rifqi.

“Saya kira itu yang bisa kami sampaikan dari Komisi II DPR RI. Kami memastikan meaningful participation insyaallah akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam konteks Revisi Undang-Undang Pemilu ini,” tambahnya.

Konferensi Pers oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan pimpinan Komisi II DPR RI soal wacana Pilkada via DPRD di DPR pada Senin (19/1). Foto: Abid Raihan/kumparan

Rifqi menegaskan RUU Pemilu yang akan mereka bahas hanya akan membahas dua pemilihan, yakni Pilpres dan Pileg. Ia menyebut tak ada rencana untuk mengubah mekanisme Pilpres menjadi dipilih MPR RI.

“Khusus terkait dengan Pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satu pun keinginan untuk merubah norma, menggeser dari Pemilihan langsung ke MPR,” ucap Rifqi.

instagram embed

Rifqi menilai, perubahan mekanisme itu merupakan domain Undang-Undang Dasar 1945, bukan domain UU Pemilu. Terlebih, DPR tak ada niatan untuk mengubah mekanisme itu.

“Satu, karena itu bukan domain dari undang-undang, itu merupakan domain dari undang-undang dasar dan yang kedua memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut,” jelas Rifqi.