Komisi II Sentil KemenATR, Pertanyakan Nasib 3,1 Juta Ha Lahan Sawit yang Disita
8 September 2025 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
Komisi II Sentil KemenATR, Pertanyakan Nasib 3,1 Juta Ha Lahan Sawit yang Disita
Komisi II ingin meminta penjelasan soal kejelasan lahan sawit yang telah disita negara.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penanganan lahan sawit yang telah disita negara.
ADVERTISEMENT
Awalnya, ia mempertanyakan nasib 3,1 juta hektare lahan sawit dari total potensi 5 juta hektare yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Sidang Paripurna DPR.
“Kita tahu Pak Presiden Pak Prabowo Subianto di hadapan paripurna DPR dan dihadiri juga oleh para anggota kabinet beliau menyampaikan bahwa negara telah menyita 3,1 juta hektare lahan sawit dari potensi 5 juta hektare yang ada,” kata Rifqinizamy.
Politisi NasDem itupun kemudian mempertanyakan alasan Kementerian ATR/BPN tak segera melakukan proses legalisasi sebagian lahan tersebut.
“Di sisi yang lain kami juga ingin bertanya kepada Saudara Menteri ATR/BPN, mengapa kemudian 3,1 juta hektare itu tidak sebagian dilakukan proses, dalam tanda kutip, legalisasinya melalui Kementerian ATR/BPN,” lanjutnya.
Sebab, menurutnya, tidak semua lahan sawit berada di kawasan hutan. Ada juga yang masuk kawasan non-hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) yang seharusnya menjadi domain ATR/BPN.
ADVERTISEMENT
“Kami tentu juga ingin mendapatkan penjelasan terkait dengan hal ini, karena potensi sekian juta itu tidak semua di kawasan hutan. Ada juga di kawasan non-hutan atau APL yang merupakan domain dari kewenangan Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.
Sampai saat ini, rapat masih berlangsung. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hadir dalam rapat dan memberikan pemaparan terkait sejumlah hal yang ditanyakan oleh anggota Komisi II DPR.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil menguasai kembali 3,1 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang terbukti melanggar hukum.
“Pada hari ini saya melaporkan di majelis ini bahwa Pemerintah Republik Indonesia sudah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari potensi 5 juta hektare lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan tapi kita belum verifikasi. Yang sudah jelas kita verifikasi melanggar aturan 3,7 juta hektare dan dari 3,7 juta hektare, 3,1 juta sudah dikuasai kembali,” ujar Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).
ADVERTISEMENT
