Komisi II Sentil KPU: Sirekap PHP, Sisa Anggaran SPJ Belum Dikembalikan

10 Juni 2024 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Rezka Oktoberia, mengkritik habis KPU. Ia menyoroti banyak hal yang seharusnya dievaluasi oleh KPU.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Rezka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
"Saya menarik membaca evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023 dari KPU terkait dengan program penyelenggaraan pemilu, ada poin sarana dan prasarana sistem pemerintahan berbasis elektronik SPBE Rp 278 miliar anggaran ini sangat besar pimpinan, apakah sirekap di dalam ini?" kata Rezka.
Diagram suara di Sirekap KPU masih bisa diakses melalui inspect element. Foto: Dok. KPU
Bahkan, Rezka menegaskan Sirekap KPU gagal, karena menyampaikan data yang berbeda.
"Dan Sirekap bisa kita sampaikan tidak berhasil hanya berhasil membuat PHP, menyampaikan data-datanya yang sangat berbeda, membuat opini di masyarakat, tapi anggarannya sangat luar biasa Rp 278 miliar," ucapnya.
Rezka mengaku mendapat informasi ada penyimpangan anggaran perjalanan dinas oleh KPU. Ia mengatakan, KPU belum mengembalikan anggaran sebesar Rp 10,57 miliar.
ADVERTISEMENT
"Dan saya juga ingin mempertanyakan saya mendapatkan informasi terkait penyimpangan belanja perjalanan dinas. Tercatat KPU belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebanyak 10,57 miliar rupiah belum dikembalikan ke kas negara. Jadi nanti tolong dijelaskan," terang dia.
Terakhir, dia mempertanyakan honor untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang belum dibayarkan.
"Saya pengin jawaban, apakah semua honor ini semua sudah dibayar sampai mereka bertugas terakhir atau sampai Maret dibayar? April mereka tidak dibayar lagi? Atau bagaimana? Coba dijelaskan. Karena anggarannya semua tadi sudah bapak jelaskan harusnya kalau sudah ada anggaran, hak mereka harus diberikan," katanya.
Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan terkait honor yang belum dibayarkan. Ia mengatakan situasi tersebut terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
"Anggaran 2023 itu ada yang kurang 1 bulan, kemudian baru dimasukkan di tahun 2024 sehingga untuk bisa sampai kepada pencairan harus direview, maka kemudian boleh dikatakan terlambat di antaranya karena baru dianggarkan di 2024 dan harus direview," ujar Hasyim.