Komisi II Setujui Dua Rancangan Perbawaslu dan DKPP soal Pemilu

20 September 2023 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Konsultasi KPU, Bawaslu dan DKPP dengan Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023).  Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Konsultasi KPU, Bawaslu dan DKPP dengan Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT
“Tadi kita alhamdulillah sudah menyetujui dua Peraturan DKPP dan dua Peraturan Bawaslu," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat konsultasi Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).
Pertama, rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Kedua, rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Sementara, dua rancangan DKPP yang disetujui adalah rancangan Peraturan DKPP tentang Naskah Dinas, serta rancangan Peraturan DKPP tentang Tenaga Ahli.
Ahmad Doli Kurnia. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Kita sahkan peraturan DKPP, ya," kata Doli di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Jakarta.
Doli menjelaskan bahwa dalam rapat konsultasi pada Rabu sore itu pihaknya bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI membahas tujuh rancangan peraturan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tujuh peraturan itu, tiga dari rancangan Peraturan KPU, dua rancangan Peraturan Bawaslu, dan kemudian dua rancangan peraturan DKPP," katanya.
Adapun tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang dibahas dalam rapat konsultasi tersebut adalah rancangan PKPU tentang Perubahan PKPU mengenai Kampanye, rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dia menyebut rapat konsultasi tersebut digelar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Setiap KPU, Bawaslu, dan DKPP sebelum menerbitkan peraturan, mereka harus berkonsultasi dulu dengan DPR dan Pemerintah. Nah, hari ini kami terima surat dari tiga-tiganya dan kita laksanakan sore hari ini," ucap Doli.
ADVERTISEMENT