Komisi II soal Putusan PN Jakpus: UUD Atur Pemilu Tiap 5 Tahun, Jadi Jalan Terus

2 Maret 2023 19:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanggapi putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima soal penundaan Pemilu 2024. Dia menyayangkan keputusan itu.
ADVERTISEMENT
Menurut Doli, itu bukanlah ranah PN, dan undang-undang telah mengatur bahwa pemilu digelar 5 tahun sekali. Sekalipun ingin dipersoalkan itu adalah ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertama bahwa itu kan putusan itu melampaui kewenangannya, kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024," kata Doli saat dihubungi, Kamis (2/3).
"Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN," lanjut dia.
Doli juga mempertanyakan putusan itu. Sebab gugatan yang diajukan oleh Partai Prima adalah terhadap keputusan KPU, bukan penundaan pemilu.
"Kenapa keputusan KPU yang digugat tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan UU. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya," lanjut Doli.
Ilustrasi perhitungan suara pemilu. Foto: AFP/Bas Ismoyo
Lebih lanjut, Doli menuturkan keputusan itu tidak mengikat. Sehingga proses pemilu bisa dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda," pungkasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.
Berdasarkan persidangan yang sudah bergulir, hakim mengabulkan petitum Partai Prima. Vonis diketok pada 2 Maret 2023. Ketua Majelis yang memutus perkara ini ialah hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.
Berikut putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas.
Dalam gugatan ke PN Jakpus, Partai Prima
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
ADVERTISEMENT
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum;