Komisi II soal TKD Dipangkas: Kepala Daerah Harus Keratif Buat Kebijakan

7 Oktober 2025 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisi II soal TKD Dipangkas: Kepala Daerah Harus Keratif Buat Kebijakan
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyebut, setiap kepala daerah harus mematuhi Undang-undang yang saat ini masih berlaku.
kumparanNEWS
Anggota Komisi II DPR F-Golkar Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Dok. Zulfikar Arse Sadikin.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR F-Golkar Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Dok. Zulfikar Arse Sadikin.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, meminta para kepala daerah agar lebih kreatif dalam mengelola keuangan daerah. Hal itu menyusul dengan ramai soal pemotongan transfer keuangan daerah (TKD) dari pusat.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, setiap kepala daerah harus mematuhi Undang-undang yang saat ini masih berlaku.
“Undang-undang ini sekarang sudah berjalan, setiap daerah itu berdasarkan undang-undang itu ada sumber keuangan penerimaan daerah, pajak daerah, restriksi daerah,” kata Arse kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/10).
Politisi Golkar itu mengimbau agar kepala daerah lebih kreatif dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah. Ia menilai, setiap daerah memiliki potensi penghasilan berbeda-beda untuk bisa tidak bergantung pada dana dari pusat.
“Kita butuh pemimpin-pemimpin yang dihasilkan Pilkada 2024 itu makin kreatif, makin inovatif dia harus tahu betul apa yang terjadi di masyarakatnya, kan bisa tanya kepada yang ahli di sana, untuk bisa bagaimana membuat kebijakan yang lebih baik,” paparnya.
ADVERTISEMENT
“Misalnya tadi memperbaiki tata kelola pendapatan dan belanja, habis itu mengefektifkan pendapatan belanja, membuat prioritas yang sesuai dengan apa yang dihadapi masalah yang terjadi, lalu bisa juga mereka melakukan optimalisasi dengan kerja sama,” tutup dia.
TKD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi sorotan karena mengalami penurunan tajam.
Pemerintah awalnya hanya menganggarkan Rp 650 triliun, atau turun 29 persen dibandingkan pagu 2025 yang mencapai Rp 919 triliun.
Penurunan tersebut sempat memicu gejolak di sejumlah daerah, bahkan membuat banyak pemerintah daerah menaikkan tarif pajak secara signifikan.