Komisi II Soroti MK Perintahkan PSU 24 Pilkada: Bukti KPU Kurang Profesional

25 Februari 2025 13:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II F-PDIP Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Facebook/Rifqinizamy
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II F-PDIP Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Facebook/Rifqinizamy
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasul Pilkada Serentak 2024. Hasilnya sebanyak 24 daerah harus menjalani pemungutan suara ulang (PSU) karena berbagai masalah pelanggaran hukum dan administrasi.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menjadi sorotan adalah putusan agar Pilkada Serang diulang karena MK menilai ada keterlibatan Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara dalam kontestasi yang diikuti istrinya.
Adapula calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra yang didiskualifikasi karena ternyata tak lulus SMA.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Youtube/ DKPP RI
Rifqi menjelaskan, putusan MK ini menjadi bukti penyelenggara pemilu tidak bekerja dengan profesional di beberapa daerah.
“Putusan MK terkait dengan perselisihan hasil Pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional bahkan lalai baik secara administrasi maupun secara hukum,” kata Rifqinizamy dalam keterangan tertulis, Senin (25/2).
Bagi Rifqi ini menjadi catatan penting bagi Komisi II untuk mengkritisi mekanisme pemilihan penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu.
ADVERTISEMENT
“Termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” katanya.
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
Meski terdapat pelanggaran, Rifqi tidak memungkiri bahwa di daerah lain penyelenggara pemilu sudah bekerja secara maksimal dan profesional.
“Kendati demikian, kami melihat secara umum dari 545 KPU Provinsi, Kabupaten, Kota, secara umum tentu yang lain masih melakukan dengan taat pada peraturan perundang-undangan dan prosedur,” tuturnya.
Berikut adalah daftar lengkap daerah yang harus menjalani pemungutan suara ulang:
ADVERTISEMENT