Komisi II Soroti Politik Transaksional di Pilkada: Ada Suara Dibayar Rp 1,7 Juta

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menilai maraknya politik transaksional menjadi salah satu persoalan utama yang perlu dievaluasi dalam pelaksanaan pilkada.
Menurutnya, praktik tersebut bahkan terlihat pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Beredar informasi adanya suara yang dihargai hingga Rp 1,7 juta per orang.
Dede mengatakan, tingginya biaya politik dalam pilkada memang telah lama menjadi persoalan. Namun, menurut dia, kondisi tersebut kini semakin diperparah dengan bergesernya cara pandang sebagian masyarakat terhadap pilkada yang lebih bersifat transaksional.
“Tetapi kenapa bisa pilkada ini tiba-tiba menjadi rawan sekali penyimpangan, saya bisa mengatakan yang pertama sudah pasti itu ada yang namanya permainan uang ya, melalui apa permainan uang? Ya melalui katakanlah pemodal-pemodal yang memang membiayai pilkada karena sudut pandang masyarakat saat ini sudah bergeser,” ujar Dede saat dikonfirmasi, Senin (3/8).
“Kalau dulu mencari pemimpin yang adil, pemimpin yang bisa membuat sejahtera sekarang menjadi lebih kepada transaksional juga. Itu yang banyak terjadi di daerah-daerah. Kita sudah melihat dan membuktikan kemarin pilkada 2024 yang diulang saja yang PSU banyak sekali bahkan ada yang kita dengar ada satu dua TPS yang per suara dibayar 1,7 juta bahkan lebih gitu ya. Nah kenapa? Karena transaksional,” lanjutnya.
Menurut Dede, praktik politik transaksional itu tidak berdiri sendiri. Ia menyebut terdapat sejumlah faktor yang membuat kondisi tersebut terus terjadi.
“Nah transaksional ini bisa terjadi karena satu, pertama saya harus katakan penyelenggara yang tidak efektif ya. Kedua ASN, TNI, POLRI yang berpihak. Ini juga penting tuh kita pikirkan itu ya kan. Nah terus ketiga bantuan-bantuan yang sifatnya memenangkan incumbent, ini pasti terjadi di mana-mana,” jelasnya.
Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat kandidat yang menjadi penantang akhirnya memilih menggunakan praktik politik uang (money politic).
“Sehingga untuk katakanlah lawannya untuk melawan kondisi tersebut ya menggunakan jurus tadi money politics,” tuturnya.
Selain itu, Dede juga menilai rendahnya pendidikan politik masyarakat menjadi penyebab politik transaksional masih mudah terjadi.
“Terus yang kemudian juga kalau kita perhatikan kenapa jadi tinggi sekali. Karena kalau saya melihat kita ini masih menggunakan konsepnya one man one vote sementara pendidikan politik pemahaman politik masyarakatnya belum ditinggikan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, masih banyak masyarakat yang lebih mempertimbangkan pemberian materi dibandingkan visi dan program calon kepala daerah.
“Belum rata. Jadi mereka enggak tahu apa sih sebenarnya gagasannya, apa sih programnya. Yang penting adalah ada sembakonya atau tidak, ada isinya atau tidak. Ini kan satu kenyataan yang kita pahami jadi pendidikan politik itu penting. Di satu sisi banyak masyarakat masih menilai pilkada itu adalah hajat orang lain bukan hajatnya mereka. Padahal kan mestinya hajatnya rakyat,” jelas Dede.
Karena itu, Dede menegaskan evaluasi terhadap pilkada tidak seharusnya hanya berfokus pada sistem pemilihannya. Menurut dia, pendidikan politik bagi masyarakat harus menjadi prioritas agar praktik politik transaksional dapat ditekan.
“Nah jadi faktor-faktor inilah yang kemudian harus kita evaluasi, pendidikan politik salah satu yang paling utama. Kenapa politik itu perlu, demokrasi itu perlu karena ya itu tadi memperjuangkan hak-hak masyarakat yang menitipkan mandatnya. Nah ini, itulah tugasnya pemerintah, tugas pemerintah daerah adalah memberikan pendidikan politik kepada pemilihnya,” kata dia.
Dede menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada sistem pilkada, melainkan pelaksanaannya yang masih diwarnai berbagai penyimpangan.
“Itu dulu yang kita pikirkan jadi bukan soal sistem pilkadanya yang salah karena sistem pilkada bisa salah ketika tadi kan ada keberpihakan, ada penyelenggara yang tidak jujur, tidak efektif, macam-macam ya rekrutmen penyelenggara sampai pada level PPS termasuk juga tadi pesan para pemangku pemerintahan. Ini semua harus kita jadikan evaluasi bersama,” ungkapnya.
Dede pun menekankan bahwa pendidikan politik merupakan kunci untuk mengurangi praktik politik uang dalam pilkada.
“Iya itu yang paling penting kalau menurut hemat kami tanpa edukasi politik ya terjadinya transaksional tadi,” tuturnya.
Dede juga menanggapi sorotan Presiden Prabowo Subianto yang menilai biaya penyelenggaraan pilkada terlalu mahal. Ia mengatakan Komisi II DPR hingga kini belum membahas evaluasi sistem pilkada karena masih memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu.
“Ya saya belum dapat bahannya ya karena yang jelas mahal atau tidak mahal itu kan sebetulnya disebutnya salah satunya karena bentuknya ada logistik ya ada semacam ya,” jelas Dede.
“Sekarang kan malah mulai terpikirkan apakah namanya ada yang secara e-voting dan lain-lain gitu. Tetapi yang jelas ini belum masuk dalam konteks pembahasan soal pilkada sama sekali belum ada. Kita masih fokus kepada pemilu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap proses demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat menerima konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Salah satu yang disoroti Prabowo ialah mahalnya biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dinilai berdampak pada tata kelola pemerintahan di daerah.
Hal itu disampaikan Muzani usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8).
Muzani mengatakan MPR menyerahkan konsep PPHN yang sebelumnya masih berupa draf dan telah dibahas oleh tim bentukan MPR.
"Kami menyampaikan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara yang pada tahun lalu masih berupa draf dan dalam pembahasan oleh tim yang kami bentuk. Pada kesempatan kali ini, kami menyerahkan konsep tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan berdiskusi dengan beliau mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan Pokok-Pokok Haluan Negara," kata Muzani.
Salah satu perhatian Presiden, lanjut Muzani, adalah tingginya biaya pelaksanaan Pilkada yang dinilai membuat proses demokrasi menjadi mahal dan melelahkan.
"Salah satunya, Presiden menilai bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan melalui proses demokrasi yang mahal, unik, dan sangat melelahkan," ungkap Muzani.
