Komisi II: Syarat Jadi Pejabat Terlalu Mudah, Syarat Usia Diintervensi MA dan MK

10 Juni 2024 17:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito karnavian menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan agenda Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito karnavian menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan agenda Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: Kemendagri RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan sepakat dengan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang ingin membandingkan Penjabat (Pj) kepala daerah dengan kepala daerah hasil Pilkada.
ADVERTISEMENT
Ongku menilai, syarat menjadi pejabat politik terlalu mudah. Baik dari syarat pendidikan, hingga track record. Bahkan, dia menegaskan bahwa MK dan MA ikut intervensi dalam menetapkan syarat batas usia.
"Karena memang terus terang syarat kita untuk menjadi pejabat politik itu terlalu mudah, baik syarat pendidikannya, syarat track recordnya, syarat usianya bahkan diintervensi oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ya. Ini kita ini mau dibawa ke mana negeri ini?" kata Ongku dalam Rapat Kerja Mendagri dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan saat mengikuti pertemuan di Pekanbaru, Riau, Senin (26/6/2023). Foto: Kresno/nr/DPR
Dia lalu membandingkan dengan syarat menjadi polisi. Seseorang butuh melalui banyak seleksi untuk bisa jadi polisi.
"Bahkan, untuk pejabat, cukup lulus SMA. Bisa juga paket C," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Ongku menilai, pandangan Tito untuk membandingkan hasil kerja para Pj yang ditunjuk pemerintah dengan kepala daerah hasil pemilu ada bisa jadi acuan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan membuat penelitian untuk membandingkan kinerja kepala daerah hasil penugasan dengan kepala daerah yang dipilih melalui proses Pilkada.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Kerja Mendagri dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
"Kita ingin membuat studi nantinya, semacam penelitian. It is time also to compare, ini juga waktu untuk membandingkan, bagus mana antara kepala daerah yang penugasan ini, dengan kepala daerah yang hasil Pilkada. Kita ingin tahu juga," kata Tito.
Rapat Kerja Mendagri dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Tito menjelaskan, sejauh ini belum ada penelitian yang berdasarkan dengan metodologi mengenai perbandingan kinerja Pj dengan kepala daerah hasil Pilkada.
ADVERTISEMENT
"Selama ini mungkin kita hanya berdasarkan pengetahuan empirik, pengetahuan yang belum didasarkan dengan metodologi. Kita ingin membuat kajian dengan metodologi yang melibatkan ahli, untuk melihat baik dengan cara kuantitatif maupun kualitatif, kira-kira bagus mana antara dua gelombang ini," ucap dia.