Komisi II: Tak Ada Pembicaraan soal Kaji Ulang Pilkada Dipilih DPRD

11 Oktober 2022 16:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang petugas mengangkut kotak suara Pemilu 2019 saat distribusi logistik Pemilu 2019 di GOR Kemayoran, Jakarta, Senin (15/4/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas mengangkut kotak suara Pemilu 2019 saat distribusi logistik Pemilu 2019 di GOR Kemayoran, Jakarta, Senin (15/4/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
MPR berencana akan mengkaji ulang sistem Pilkada langsung karena dinilai rawan korupsi. Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan tak ada pembicaraan di Komisi II untuk mengubah sistem Pilkada langsung.
ADVERTISEMENT
"Perintah UU tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini tidak ada pembicaraan itu secara serius di Komisi II," kata Junimart, Selasa (11/10).
Menurut Junimart, seluruh pihak harus berpegang terhadap aturan yang sudah dibuat. Apalagi Pilkada Serentak akan digelar pada November 2024.
"Bukan masalah setuju tidak setuju. Kita taat asas dan taat berpegang pada aturan yang belum diubah," ucapnya.
Terkait Pilkada dipilih DPRD untuk hilangkan politik transaksional, politikus PDIP ini berpandangan hal itu perlu kajian lebih jauh.
"Perlu dilakukan kajian akademik yang detail," tutur dia.
Junimart Girsang. Foto: Prasetyo Utomo/Antara Foto
Apalagi, kata dia, tak ada jaminan jika Pilkada dipilih DPRD akan menghapus politik transaksional. Menurutnya, Pilkada langsung akan berjalan baik jika dilakukan dengan demokrasi yang bersih.
ADVERTISEMENT
"Itu relatif dan tidak menjadi jaminan untuk tidak transaksional. Semua kembali kepada politik demokrasi yang bersih," tandas Junimart.