Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Komisi II Tanggapi UU MD3 yang Digugat ke MK soal PAW Anggota DPR
24 April 2025 19:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse diminta tanggapan soal adanya gugatan atau permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Salah satu yang digugat adalah pasal mengenai mekanisme penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Pemohonnya adalah seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang memohon kepada MK agar pasal 239 ayat (2) huruf d yang pada pokoknya diubah agar ketentuan PAW tetap diusulkan oleh parpol tapi kemudian dilakukan proses pemilihan kembali di daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Arse mengatakan, dalam peraturan berlaku saat ini, mekanisme PAW diserahkan ke partai politik dengan aturan pengganti calon adalah yang memiliki suara terbanyak kedua dan seterusnya.
“Sistem kita yang berlaku mengatakan keterpilihan itu ditentukan oleh suara yang diperoleh persangkutan. Kalau partai itu dapat kursi, tentu PAW-nya ya yang berikutnya,” ungkap Arse kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
Politisi Golkar itu memandang, gugatan tersebut sama saja seperti meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Menurutnya, hal itu perlu dikaji betul karena menurutnya tidak pas.
ADVERTISEMENT
“Itu bukan PAW lah konteksnya. Itu namanya macam pemungutan suara ulang, macam pemilih ulang. Itu menurut saya perlu dikaji tapi belum pas. Tidak pas bahkan,” ungkap dia.
Gugatan di MK
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025 tertanggal 9 April 2025. Zico meminta agar PAW tetap diusulkan oleh partai politik tetapi kemudian dilakukan proses pemilihan kembali di dapil anggota DPR yang akan digantikan. Rakyat diminta untuk bisa memberikan persetujuan terhadap calon anggota DPR yang akan menggantikan.
“Menyatakan frasa “diusulkan oleh partai politiknya” dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai," demikian petitum gugatan tersebut, dikutip Rabu (23/4).
ADVERTISEMENT
Zico meminta MK untuk mengubah bunyi pasal tersebut menjadi "diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali”.
Berkaitan dengan hal tersebut, Zico pun meminta MK untuk menambahkan penjelasan dalam pasal tersebut, yakni:
"Yang dimaksud dengan 'pemilihan kembali' adalah pemilihan umum yang diselenggarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR terpilih yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersedia ya atau tidak.”
Saat ini, proses PAW merupakan kewenangan masing-masing partai politik pengusung. Zico menilai, hal ini telah merugikan hak konstitusionalnya.
Zico berpendapat, dengan aturan yang berlaku saat ini bisa membuat para anggota DPR lebih tunduk kepada partai politik. Sebab, mereka bisa saja disingkirkan melalui proses PAW apabila tidak sependapat dengan partai.
ADVERTISEMENT
"Bahwa Hak recall secara tidak langsung membelenggu dan mengekang kebebasan anggota parlemen untuk bersuara dan menyampaikan ekspresi sesuai hati nuraninya sebagai perwakilan rakyat, bahkan hak recall partai politik juga cenderung mengesampingkan kehendak rakyat dan menyulitkan partisipasi politik rakyat secara menyeluruh," papar Zico.
Karenanya, Zico menjelaskan, perlu ada perubahan mekanisme dalam PAW. Menurutnya, yang paling tepat digunakan saat ini adalah partai politik tetap bisa mengusulkan PAW anggotanya, tapi tetap dengan persetujuan rakyat.
"Bahwa alternative recall yang dapat digunakan untuk perubahan sistem recall yang ada sekarang adalah Recall Triggered by Political Parties, but approval Must Be Through Elections karena dengan alternatif tersebut memberikan kendali kepada rakyat untuk tidak hanya menilai bagaimana kinerja dari anggota DPR yang bersangkutan, namun juga menyaring keputusan partai yang dapat mengurangi risiko manipulasi politik yang dilakukan oleh partai untuk menyingkirkan kadernya," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Gugatan ini sudah masuk registrasi MK pada 9 April 2025 dengan nomor perkara 42/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana permohonan ini akan digelar pada 5 Mei 2025.