Komisi II Targetkan Panja RUU Pemilu Dibentuk Sebelum DPR Reses 8 Oktober

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebut target pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk RUU Pemilu akan dilakukan sebelum masa persidangan DPR berakhir pada 8 Oktober 2026 dan memasuki reses.
“Komisi II info dari pimpinan akan segera kita putuskan Panja di akhir masa persidangan ini. Tentang masukan-masukan betul, sudah cukup menyeluruh, ya. Cukup menyeluruh dan bersama Badan Keahlian sudah ada lebih dari 12 sampai 14 masalah yang mulai terumuskan dalam bentuk draf untuk naskah akademiknya,” ungkap Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Aria mengatakan berbagai masukan terkait perubahan aturan Pemilu yang telah diterima Komisi II mulai dirumuskan bersama Badan Keahlian DPR. Masukan tersebut mencakup sejumlah persoalan yang nantinya menjadi bahan dalam penyusunan naskah akademik.
“Dan mulai kita breakdown ke beberapa pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Pilpres,” tuturnya.
Aria memastikan pembentukan Panja tidak akan menunggu hingga masa persidangan berikutnya. Panja ditargetkan sudah terbentuk sebelum DPR memasuki masa reses.
“Sebelum reses. Sebelum reses insya Allah dipastikan pembentukan Panja untuk menyusun draf rancangan perubahan RUU Pemilu,” kata dia.
Aria menyebut masa persidangan tinggal menyisakan waktu hingga 7 Oktober 2026 dan penutupan masa sidang dijadwalkan pada 8 Oktober 2026. Aria pun memastikan pembentukan Panja ditargetkan selesai sebelum tanggal tersebut.
“Tanggal 8. Penutupan tanggal 8. Sebelum tanggal 8, Panjanya terbentuk insya Allah, kemarin kami diundang pimpinan dewan untuk menyampaikan masalah ini dan kami siap Komisi II menindaklanjuti dalam masa persidangan berikutnya untuk mulai membahas draf rancangan Undang-Undang Pemilu, perubahan Pemilu,” kata dia.
