Komisi II Tawarkan Dua Opsi Mengenai Syarat Memilih dengan Suket

27 Desember 2018 7:15 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi II, Ahmad Riza (kiri) Patria saat rapat kerja terkait penyelesaian sengketa pertahanan di Gedung DPR, Senin (1/10/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi II, Ahmad Riza (kiri) Patria saat rapat kerja terkait penyelesaian sengketa pertahanan di Gedung DPR, Senin (1/10/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemilu Serentak 2019 mengharuskan pemilih menggunakan e-KTP untuk bisa menyalurkan hak suaranya. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
Namun, saat ini masih terdapat 4,6 juta warga yang belum melakukan perekaman. Selain itu, juga masih terdapat jutaan pemilih yang sudah merekam tapi belum juga mendapat e-KTP. Mereka terancam tidak mendapatkan hak suaranya karena belum merekam data kependudukan dan belum memiliki e-KTP.
Menanggapi hal itu, Komisi II DPR mendesak pemerintah serta pihak untuk segera mencari solusi terkait persoalan di atas. Sebab, di dalam UU Pemilu tidak ada aturan yang memudahkan pemilih dengan menggunakan surat keterangan (suket) bagi yang belum memiliki e-KTP.
"Pemerintah harus segera mencari solusinya. Kami, DPR, berpendapat harus segera. Di awal Januari harus kita bicarakan dan kita putuskan bersama KPU dan Bawaslu. Sebab ini menyangkut hak konstitusional warga negara," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria saat dihubungi kumparan, Kamis (27/12).
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Menurut Riza, terdapat dua opsi untuk mengatasi persoalan ini. Pertama, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur pemilih yang belum memiliki e-KTP, tapi sudah melakukan perekaman dibolehkan menggunakan surat keterangan (suket) seperti pada Pilkada Serentak 2017 dan 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
"Pertama ya harus melalui Perppu. Karena yang mengatur itu adalah undang-undang. Perppu untuk mengubah aturan sebelumnya" ujar Ketua DPP Partai Gerindra itu.
Kemudian, lanjut Riza, opsi kedua yaitu menandatangani kesepakatan bersama antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, partai politik, dan pasangan capres cawapres.
"Kedua, yaitu dengan membuat kesepakatan bersama yang ditandatangani bersama antara KPU, pemerintah, partai politik, dan pasangan capres cawapres," tutur Riza.
Contoh pembuatan surat keterangan e-KTP. (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Contoh pembuatan surat keterangan e-KTP. (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
Dua opsi itu, menurut Riza, sangat memungkinkan. Sebab negara harus bisa menjamin hak politik setiap warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai amanat konstitusi.
"Keduanya rasional dan patut dikaji. Tapi harus dengan kesepakatan semua pihak bahwa tanggung jawab negara adalah melindungi serta menjamin hak politik setiap warga negaranya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu Komisi II siap dan berharap awal Januari sudah bisa kita bahas dan segera kita putuskan terkait opsi penggunaan suket ini pada pemilu mendatang," tutup Riza.
Suket merupakan berkas administrasi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kepada warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih, namun belum mendapatkan e-KTP. Kebijakan tersebut telah diterapkan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 dan 2018.