Komisi II Undang KPU Bahas Pemilu Ditunda: Kita Kaget Putusan PN Jakpus

7 Maret 2023 15:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, Senin (6/2). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, Senin (6/2). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR berencana akan memanggil KPU dan Bawaslu dalam rapat kerja untuk membahas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda proses dan tahapan Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat menunggu izin dari pimpinan DPR karena saat ini DPR masih masa reses.
“Rencananya kita mau rapat, tetapi menunggu izin dari pimpinan, sampai sekarang izinnya belum turun,” kata Doli Kurnia kepada wartawan, Selasa (7/4).
“Waktunya cuma minggu ini, kalau enggak ya minggu depan di masa reses. Karena di masa reses harus ada izin pimpinan,” sambungnya.
Doli menyebut internal Komisi II cukup kaget dengan adanya putusan PN Jakpus tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya berencana memanggil penyelenggara Pemilu, khususnya KPU untuk menjelaskan proses dan sikap selama persidangan tersebut.
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono (tengah) memberikan tanggapan terkait penundaan Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta (3/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Doli berharap hasil rapat di Komisi II berupa penegasan putusan PN Jakpus tak berdampak pada Pemilu 2024 bisa dipahami masyarakat sebagai kepastian Pemilu.
ADVERTISEMENT
“Kita berharap, rapat itu, sebetulnya sikapnya kan sudah sama, KPU juga akan banding dan hampir semua pandangan mayoritas menganggap itu tidak mengikat. Dan tahapan pemilu jalan terus,” ungkap Doli.
“Kalau itu diputuskan di dalam rapat, kan lebih legitimate untuk mengakhiri polemik di publik. Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat,” tandasnya.

Gugatan Partai Prima

Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan pada 8 Desember 2022 setelah Partai Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Putusan PN Jakpus mengejutkan karena 3 hakim mengabulkan petitum Partai Prima agar pemilu agar Pemilu dihentikan dan diulang dari awal. Vonis diketok pada 2 Maret 2023. Ketua Majelis yang memutus perkara ini ialah hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.
ADVERTISEMENT
Berikut putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara: