Komisi II Ungkap Ada 341 Usulan Pemekaran Daerah: Banyak yang Tak Penuhi Syarat

28 April 2025 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II Rifqinizami Karsayuda mengatakan 341 usulan pemekaran wilayah yang diterima oleh Kementerian Dalam Negeri sebagian besar tidak memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
“Dari 341 ini kalau kita cek secara administratif saja sudah banyak yang gugur kok,” kata Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Rifqi menjelaskan bahwa proses pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus memenuhi sejumlah tahapan yang ketat.
Pertama-tama, usulan pembentukan daerah baru harus mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait di tingkat lokal. Untuk pemekaran provinsi, misalnya, masing-masing bupati dan wali kota di wilayah yang menjadi pengusul wajib memberikan persetujuan resmi.
Selain itu, DPRD di kabupaten atau kota pengusul juga harus menyetujui usulan tersebut. Setelah itu, persetujuan serupa harus diberikan oleh pemerintah provinsi asal sebelum usulan dapat dilanjutkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
“Secara administratif untuk bisa kemudian menjadi calon daerah otonomi baru kan dia harus kemudian disahkan oleh masing-masing,” katanya.
ADVERTISEMENT

Soal Pemekaran Kota Solo

Sebagai contoh, usulan Kota Solo untuk memisahkan diri dari Provinsi Jawa Tengah dan membentuk Daerah Istimewa Surakarta harus melewati beberapa tahapan, salah satunya pengambilan keputusan dalam rapat DPRD Provinsi Jawa Tengah.
“Kalau Surakarta itu misalnya harus disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah. Harus disetujui melalui rapat DPRD Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
Sebelumnya Kemendagri memaparkan per April 2025 pihaknya menerima usulan dari 42 daerah untuk membentuk provinsi baru, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus.