Komisi III Akan Bentuk Panja Dalami Kasus di Kejagung yang Belum Jelas

13 November 2024 19:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST. Burhanuddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST. Burhanuddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin dicecar Komisi III DPR RI saat rapat perdana, pada Rabu (13/11). Salah satu yang disoroti adalah kasus pidana yang menjerat Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
Menurut beberapa anggota Komisi III, kasus tersebut masih menimbulkan banyak pertanyaan. Maka, mereka akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami kasus-kasus yang masih sumir di mata publik.
“Ya, posisi Komisi III kan mitra dengan penegak hukum. DPR itu adalah lembaga legislatif, dia punya kewenangan pengawasan, check and balance dengan organ pembantu presiden, alat negara bernama Kejaksaan Agung,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, Rabu (13/11).
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) Foto: Haya Syahira/kumparan
Tidak hanya kasus Tom Lembong, Rudianto mengatakan Panja akan mendalami kasus-kasus lain. Tujuannya agar publik tidak skeptis terhadap proses penegakan hukum.
“Tentu kasus-kasus yang menyita perhatian publik, kasus-kasus yang dianggap publik tidak adil, kasus-kasus yang dianggap publik terbang pilih,” tuturnya.
Rudianto berharap, dengan terbentuknya Panja ini, Kejaksaan Agung dan lembaga penegakan hukum lainnya memiliki ruang untuk membuktikan
ADVERTISEMENT
“Itu seperti apa sebenarnya prosesnya Pak, supaya itu bisa menjawab bahwa kasus yang ditangani kejaksaan, betul-betul murni proses pendekatan hukum,” kata Rudianto.
“Makanya kita mendorong tadi, agar pendekatan hukum pemberantasan korupsi ini diluruskan dan dimurnikan,” pungkasnya.