Komisi III Akan Minta Pimpinan DPR Bawa RKUHP ke Paripurna Besok

6 Juli 2022 21:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR-RI Adies Kadir Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR-RI Adies Kadir Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi III DPR RI sudah menerima naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disempurnakan pemerintah, Rabu (6/7).
ADVERTISEMENT
Terbaru, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan meminta ke pimpinan DPR agar RKUHP dibawa ke sidang Paripurna. Kadir akan meminta langsung saat sidang besok, Kamis (6/7).
"Ya, besok kita akan minta ke pimpinan DPR untuk [RKUHP] diserahkan ke paripurna," kata Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Adies belum bicara lebih jauh kapan pengesahan RKUHP tersebut. Menurutnya, perlu ada pembahasan lagi soal 14 poin krusial dalam RKUHP tersebut yang akan dibahas dalam sidang selanjutnya.
"KUHP masih lanjutan ada 14 bahas isu krusial dan terkait 14 isu krusial, dan tidak bisa masuk ke dalam batang tubuh dan akan masuk dalam pembahasan isu krusial," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiraej mengatakan kelanjutan pembahasan RKHUP kemungkinan akan dilakukan setelah masa reses DPR. Masa reses DPR berakhir pada 16 Agustus 2022.