Komisi III Akan Panggil Polri soal Pagar Laut di Tangerang: Gak Mungkin Gak Tahu

15 Januari 2025 19:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III Hinca Panjaitan di Kantor DPP Partai Demokrat, Cikini, Jakarta, Jumat (13/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III Hinca Panjaitan di Kantor DPP Partai Demokrat, Cikini, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, akan memanggil penegak hukum untuk mengklarifikasi soal munculnya pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
"Gini Komisi III ini kan kemitraannya aparat penegak hukum ini ya, nanti di kesempatan Raker ini masuk tanggal 21 udah masuk nih, pasti kami tanyakan itu ya, kepolisian pasti enggak mungkin enggak tahu, Polres Tangerang misalnya atau Polda Banten kan gitu kan," ujarnya di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (15/1).
Menurutnya, pemasangan pagar bambu yang terbentang sepanjang 30,16 Km itu seharusnya diketahui polisi air yang tergabung di Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud).
"Karena kenapa gitu? Karena ada bagian Polair kan, polair itu wilayahnya itu 12 mil yang ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) itu,” tuturnya.
“Di situ ada bidang atau bagian Polair, Polisi Air di situ, yang wilayahnya 12 mil yang ZEE itu, wilayah dia itu. Jadi itu kalo bagian dari kejahatan dia hrsnya juga tau, jadi kalo ditanyakan ke Komisi III nyambungnya ke polisi,” sambungnya.
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
KKP Segel
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut.
"Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, dikutip dari Antara, Kamis (9/1).
Pung Nugroho Saksono memimpin langsung kegiatan penyegelan tersebut.
Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang spanduk berwarna merah di titik pemagaran laut 30,16 km di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Foto: Harianto/ANTARA
Dia menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meski sudah menyegel, pemerintah hingga kini belum mengumumkan siapa pemilik pagar bambu di laut Tangerang itu dan apa tujuannya.