Komisi III Apresiasi SP3 Kasus Amak Santi: Masyarakat Jadi Tak Takut Lawan Begal
·waktu baca 2 menit

Amak Sinta, pemuda Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi tersangka setelah membunuh 2 orang pembegal yang ingin merampas motornya. Setelah menuai sorotan publik yang masif, kasus itu kini dihentikan.
Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani memandang sikap Polda NTB itu perlu diapresiasi.
“Ini dilakukan setelah mengkaji melalui gelar perkara yang melibatkan juga ahli dari luar seperti yang disampaikan Kapolda NTB. Kalau proses penghentian itu memang demikian, maka ya patut diapresiasi,” kata Arsul saat dimintai tanggapan, Minggu (17/4).
Arsul menjelaskan, dalam literatur hukum pidana memang ada istilah pembelaan diri, pun ada juga diatur pembelaan diri yang berlebihan. Untuk kasus Amak Sinta Arsul berpendapat hal itu tak berlebihan.
“Saya kira memang untuk kepentingan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan ke depan seandainya ada kejadian-kejadian pembelaan diri berlebih seperti ini, asal tidak sadistis di luar nalar yang wajar dalam pembelaan diri (tidak boleh dihukum),” urai Arsul.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR ini menekankan, Polri juga perlu melihat sisi kemanfaatan dalam kasus pembelaan diri Amak Sinta.
“Yakni masyarakat menjadi tidak takut untuk melawan kejahatan yang terjadi pada dirinya atau di lingkungannya," tandas legislator dapil Jateng ini.
Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa Amak Sinta. Terbitnya SP3 itu menggugurkan status tersangkanya usai membunuh 2 begal.
