Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Komisi III Bahas Jovi Andrea, Jaksa Pengunggah Rekan Pacaran Pakai Pajero Kajari
21 November 2024 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, dengan mengikutsertakan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, untuk membahas kasus yang melibatkan Jaksa Jovi Andrea.
ADVERTISEMENT
Jovi merupakan Seorang Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dipolisikan karena melaporkan rekannya yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Kami melihat ada perseteruan, kami dalam proses yang objektif tapi kami khawatir kalau hal-hal seperti ini diselesaikan masing-masing dengan ego yang rusak itu nama institusi kejaksaan yang sangat kami cintai sebagai mitra,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membuka rapat, Kamis (21/11).
Dalam RDP kali ini, Jovi selaku pihak yang dipolisikan hadir langsung di ruang rapat untuk menyampaikan pembelaannya.
“Rapat dengar pendapat Komisi III DPR terkait upaya kriminalisasi dan perbuatan sewenang-wenang terhadap jaksa Jovi Andrea Bachtiar yaitu saya, yang dilakukan perbuatan sewenang-wenang tersebut oleh eks kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yaitu Siti Holija Harahap,” demikian Jovi membuka paparan awalnya.
Kasus ini bermula saat Jovi mengunggah postingan di Instagram dan TikTok soal staf Kejari bernama Nella Marsella.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan itu, Jovi menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap, untuk pacaran pada 14 Mei 2024.
Nella yang juga merupakan ASN di Kejari Tapsel pun merasa dirugikan. Sebab, menurutnya ada pencemaran nama baik akibat unggahan tersebut.
Akibat perbuatannya itu, Jovi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dituntut pidana hingga 2 tahun penjara.