Komisi III Bahas Kasus Nabilah O'Brien, Singgung KUHP-KUHAP Baru

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Pemilik Kopitiam Bibi Kelinci Nabilah O'brien saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Pemilik Kopitiam Bibi Kelinci Nabilah O'brien saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Komisi III DPR RI menyatakan persoalan hukum yang menjerat pemilik Kopitiam Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, telah selesai setelah kedua pihak mencabut laporan dan sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut sehingga kasus yang sempat ramai di publik itu kini berakhir.

“Pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026, Komisi III DPR RI menerima pengaduan dari Saudari Nabilah O’brien, seorang korban pencurian yang menjadi tersangka dalam perkara pencemaran nama baik,” ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Nabilah O’Brien di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).

video from internal kumparan

Ia menjelaskan, Komisi III sejak sepekan terakhir berkomunikasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami memandang perlu untuk merespons hal tersebut sebagai bentuk implementasi kewajiban konstitusional DPR RI melakukan pengawasan. Sejak satu minggu lalu, kami berkomunikasi intensif dengan mitra kami yaitu Polri. Kami memfasilitasi agar dicarikan solusi yang sesuai hukum,” katanya.

Politikus Gerindra ini menyebut, laporan terhadap Nabilah akhirnya dicabut sehingga proses hukum dihentikan.

“Alhamdulillah, hari Minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabila Obrien sudah dicabut. Dan dengan sendirinya, saudari Nabilah O’brien tidak lagi menjadi status tersangka dan persoalan ini dihentikan. Di sisi lain, Saudari Nabilah O’brien juga memaafkan tersangka dalam kasus pencurian sekaligus mencabut laporan,” ujarnya.

Proses mediasi Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma yang difasilitasi oleh Mabes Polri. Foto: Dok. Mabes Polri

Contoh Penerapan Restorative Justice

Menurut Habiburokhman, penyelesaian perkara ini menjadi contoh penerapan pendekatan keadilan restoratif yang ditekankan dalam KUHP dan KUHAP baru.

“Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru, berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, asas-asasnya, hingga norma hukumnya,” kata Habiburokhman.

Ia menambahkan paradigma penegakan hukum ke depan diharapkan tidak lagi hanya menekankan aspek penghukuman.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita. Dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik, menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif,” ujar Habiburokhman.

“Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan,” lanjutnya.

Kesimpulan Rapat Komisi III

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menangani perkara pencemaran nama baik.

Berikut kesimpulan rapat tersebut:

  1. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru, yang mengatur tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan.

  2. Komisi III DPR RI menilai Saudari Nabilah O’Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain.

  3. Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Saudari Nabilah O’Brien dan penghentian perkara ini dengan mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan.

Mediasi antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma berserta Istrinya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (8/3/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Sekilas Kasus Nabilah

Sebelumnya, Nabilah ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal UU ITE oleh Bareskrim Polri setelah ia mengunggah rekaman CCTV aksi pencurian yang dilakukan pasangan suami istri, Zendhy Kusuma dan Evi Santi.

Penetapan status tersangka tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah Nabilah mengunggah curhatannya terkait penyebaran rekaman CCTV pelaku pencurian di tempat usahanya.

Terdapat dua laporan polisi dalam perkara ini. Nabilah melaporkan dugaan pencurian yang menjadikan Zendhy Kusuma dan Evi Santi sebagai tersangka di Polsek Mampang Prapatan. Sementara Zendhy Kusuma dan Evi Santi melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

Namun kini, perkara tersebut berakhir damai setelah kedua pihak sepakat saling memaafkan. Kesepakatan itu dicapai setelah mediasi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (8/3), dan kedua pihak mencabut laporan masing-masing.