Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Komisi III Beri Waktu 7 Hari bagi OCI & Eks Pegawai Sirkus Tempuh Jalur Damai
21 April 2025 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberi waktu tujuh hari kepada eks pegawai Oriental Circus Indonesia (OCI) dengan perusahaan untuk berembuk mencari titik temu kesepakatan dan berdamai.
ADVERTISEMENT
Sahroni mengungkapkan, dalam aduannya ke Komisi III, para eks pegawai OCI melaporkan adanya eksploitasi dan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi bertahun-tahun. Sementara dari sisi OCI, menyebut memang ada target dalam industri hiburan khususnya sirkus.
“Tapi kalau ngomong eksploitasi, kan kalau di sirkus itu, itu kan pelatihan yang sama persis dengan kayak seolah-olah ditarget. 'Oh lu harus begini, yang harus begini' gitu. Nah, itu dianggap menjadi hal seolah-olah pelanggaran HAM,” kata Sahroni kepada wartawan usai beraudiensi dengan kedua pihak di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/4).
Komisi III pun memfasilitasi audiensi antara para pegawai yang melaporkan kekerasan pihak OCI dan Kepolisian Jawa Barat.
Sahroni meminta agar dua pihak berdamai. Apabila tidak ada titik temu, maka perkara bisa dibawa ke ranah hukum.
ADVERTISEMENT
“Dan akhirnya saya minta waktu, kasih waktu ke mereka 7 hari. Kalau 7 hari enggak diselesain, maka silakan melalui proses penegakan hukum yang nanti akan kita awasi,” tuturnya.
Sementara itu, dalam rapat pihak kuasa hukum korban, Hepi Sebayang, memaparkan hasil rekomendasi Komnas HAM yang dikeluarkan pada 1997. Kasus ini rupanya sempat diusut oleh Komnas HAM pada 1997. Hasilnya, Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM.
Hepi menyebut, rekomendasi Komnas HAM saat itu belum dilakukan oleh pihak OCI.
“Sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM bahwa ada temuan pelanggaran HAM. Yang sepahaman kami itu belum pernah dilaksanakan rekomendasi itu sampai hari ini,” kata Kuasa Hukum korban OCI.
Penjelasan dari OCI
Di sisi lain, anak dari pendiri OCI, Jansen Manangsang, mengatakan pihaknya sudah menerima hasil rekomendasi Komnas HAM. Ia mengatakan dalam hasil rekomendasi tersebut tidak disebutkan ada tindak kekerasan.
ADVERTISEMENT
Jansen mengeklaim, pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi Komnas HAM.
“Hasil penyidik Komnas HAM terkait laporan pelanggaran HAM kepada oriental sirkus Komisi HAM mengeluarkan rekomendasi pernyataan yaitu tentang kasus oriental sirkus dikeluarkan 1 April tahun 1997 dalam rekomendasi tersebut yaitu tertuang bahwa tidak ada penganiayaan penyiksaan,” kata Jansen.
“Dan juga dengan ada rekomendasi usul-usul anak pada Komnas HAM bersama oriental sirkus dan juga mencari tau asal usul anak-anak pemain sirkus dan melakukan juga cari org tuanya beberapa lokasi, diketahui bersama sama dengan pihak pengawas Komnas HAM dan pihak oriental sirkus dan juga pengacara pada waktu itu,” tuturnya.