Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Komisi III Cecar Jaksa Agung: Kasus Tom Lembong Menimbulkan Banyak Pertanyaan
13 November 2024 15:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
Dalam rapat kali ini, para anggota dewan mencecar Jaksa Agung terkait kasus penahanan mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong, terkait kasus impor gula.
Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, pun mempertanyakan alasan konkret di balik penahanan Tom Lembong.
“Kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat bahwa dia bukan hanya satu orang Menteri Perdagangan, banyak Menteri Perdagangan yang juga melakukan impor,” kata Nasir dalam rapat.
Nasir khawatir proses penahanan yang masih menimbulkan tanda tanya ini menjadi reaksi negatif untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dikhawatirkan mencederai citra presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya,” tuturnya.
Pernyataan serupa juga diutarakan oleh Legislator partai Gerindra, Muhammad Rahul. Menurutnya, penahanan Tom Lembong ini terkesan terburu-buru.
ADVERTISEMENT
Di satu sisi ia menganggap penjelasan Kejaksaan soal penangkapan Tom tidak detail sehingga masih menimbulkan pertanyaan masyarakat.
“Menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
ADVERTISEMENT
Padahal, untuk memenuhi kebutuhan gula kristal putih hanya BUMN yang boleh mengimpor, bukan swasta. Izin itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula. Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton.
"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI)," jelas Dirdik Jampidus Abdul Qohar dalam keterangannya 29 Oktober 2024 lalu.