Komisi III Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus 3 Santri Lombok Dibakar Senior

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak polisi untuk menetapkan tersangka kasus tiga santri Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, NTB, yang dibakar kakak kelasnya. Dugaan pembakaran itu terjadi pada November 2025.
Akibat kejahatan ini, para santri yang masih di bawah umur ini menderita luka serius. Ada yang kulit badannya melepuh memprihatinkan.
"Polisi harus tetapkan tersangka pada mereka dengan dugaan penganiayaan yang menyebabkan para korban terbakar," kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/7).
Sahroni prihatin penyelidikan polisi yang cukup lama dalam kasus ini.
"Miris kalau memang akhirnya proses penyelidikan dilakukan oleh kepolisian agak terlambat," ucapnya.
Selain itu, ia juga meminta pihak pondok pesantren bertanggung jawab peristiwa yang mengakibatkan tiga santri mengalami luka parah.
"Pihak ponpes juga harus bertanggung jawab dalam hal apa yang telah dilakukan oleh mereka-mereka dugaan penganiayaan. Saya minta polisi bertindak tegas segera," kata politikus Nasdem ini.
Sekilas Kasus
Kasus pembakaran ini terungkap setelah video salah satu korban beredar dan viral di media sosial (medsos). Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada November 2025 lalu, dan menewaskan satu santri, yakni SS setelah dua bulan dirawat.
Menurut pengakuan korban, awalnya mereka melaporkan senior mereka ke pimpinan pesantren karena seniornya berbuat kenakalan.
Senior itu kemudian tak terima dan mengancam korban akan dibakar.
"Teman saya ada yang ditelanjangi, terus dia dipanggil sama Abah (Pimpinan Ponpes) setelah itu dia mengancam akan membakar, dan setelah tiga hari dia membakar," tutur korban, Sahid, Sabtu (6/6).
