Komisi III Desak Polres Lombok Tengah Tahan Tersangka Pembakaran Santri

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Polres Lombok Tengah segera menahan tersangka dalam kasus pembakaran tiga santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, kondisi sakit yang dialami pimpinan ponpes, AMR, bukan alasan untuk menunda penahanan, sebab, tersangka tetap bisa dibantarkan sehingga berada di bawah pengawasan kepolisian.
Habiburokhman menilai penahanan penting dilakukan agar tersangka tidak memiliki kesempatan memengaruhi para saksi selama proses hukum berjalan.
“Enggak ditahan? Kan bisa dibantarkan Pak. Jadi gini Pak, dalam kasus seperti ini kan sangat rentan situasi tersangka itu mengkondisikan para saksi,” ujar Habiburokhman saat rapat bersama keluarga korban, kuasa hukum, dan Polres Lombok Tengah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
“Ya, jangan sampai beliau, orang itu mengonsolidasikan saksi-saksi untuk memberikan keterangan tidak yang sebenarnya. Kalau soal sakit kan bisa dibantarkan Pak. Jadi di bawah pengawasan pihak Polres,” lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan tersebut.
“Siap. Kami atensi pimpinan,” katanya.
Punguan pun menjelaskan baru mengumumkan penetapan tersangka pada 9 Juli lalu. Setelah itu, akan melayangkan pemanggilan terhadap tersangka.
Apabila setelah diperiksa dinilai memenuhi syarat untuk ditahan, penyidik akan melakukan penahanan, termasuk pembantaran apabila tersangka AMR masih dalam kondisi sakit.
“Proses hukumnya baru kami lakukan press release di tanggal 9 kemarin terkait penetapan tersangka. Setelah ini kami lakukan pemanggilan tersangka, apabila memang layak kami tahan dan kami bantarkan pimpinan,” ujar Punguan.
Punguan juga menjelaskan saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka karena sakit. Alhasil, proses penahanan belum dapat dilakukan.
“Untuk tersangka Muzakir selaku yang kami tetapkan selaku pimpinan pondok pesantren yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, pada saat kami lakukan pemeriksaan dalam lidik, sidik, lidik belum ada keluhan. Di tahap sidik, kami lakukan pemeriksaan pemanggilan, yang bersangkutan dalam kondisi sakit, didukung dengan surat keterangan,” jelas Punguan.
“Rencananya setelah kami pemeriksaan tersangka apabila layak kami lakukan penahanan pimpinan. Karena kami belum melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dengan pertimbangan tersebut apabila nanti memang ada penilaian segala macamnya kami akan lapor,” sambungnya.
Punguan juga menerangkan mekanisme berbeda diterapkan terhadap MR, karena masih anak di bawah umur. Menurutnya, MR sementara ini dikenakan wajib lapor.
“Jadi kami juga memedomani sistem peradilan anak. Jadi kami harus mengirimkan surat penelitian terhadap tersangka anak karena tersangka anak ini kooperatif dari mulai tahap lidik-sidik sehingga dari instansi terkait memberikan rekomendasi untuk dikenakan wajib lapor terlebih dahulu. Apabila mangkir satu kali langsung dilakukan penahanan,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran terhadap 3 santri Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Lombok Tengah. Dua tersangka yakni, AMR yang merupakan pengasuh ponpes dan seorang santri berinisial MR.
Meski begitu, kedua tersangka ini belum ditahan. Polisi bilang, untuk tersangka AMR kondisinya sedang sakit.
“Untuk tersangka tuan guru (Pimpinan Ponpes) saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, namun salam pelaksanaannya karena tuan guru dalam keadaan sakit maka kami undur pemeriksaannya,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, Kamis (9/7).
Pemeriksaan terhadap AMR, kata Punguan, akan dilanjutkan setelah mendapatkan rekomendasi dari pihak kesehatan.
Adapun tersangka AMR dijerat dengan dugaan tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dalam perkara ini, seorang santri tewas, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar. Santri itu diduga dibakar pada Desember 2025.
