Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi III Desak PPATK Jemput Bola Berantas Judi Online
6 November 2024 11:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk jemput bola demi memberantas korupsi. PPATK didesak segera melaporkan dugaan tindak pidana judi online bila ada transaksi yang mencurigakan.
ADVERTISEMENT
“Kita pengin keseriusan PPATK melihat dalam kondisi judol ini untuk jemput bola terkait apa yang menjadi kiranya untuk disampaikan kepada para penegakan hukum untuk ditindaklanjuti seberapa besar,” ujar Wakil Ketua Komisi III Sahroni dalam Rapat dengan PPATK di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (6/11).
Kata Sahroni, kuncinya harus reaktif. Jangan sampai judol terus merajalela.
“Minimal PPATK bisa bersinergi jemput bola duluan. Yang diduga pada mereka-mereka yang main judi online itu, berapa banyak kira-kira yang bapak duga terkait dengan judi online,” ujarnya.
“Kita berharap PPATK ke depan karena pemberantasan judi online akan disikapi oleh penegakan hukum, bapak-bapak lebih reaktif untuk jemput bola,” tutupnya.
Isu judi online masih menjadi perhatian publik dan Presiden Prabowo Subianto. Khususnya usai polisi mengungkap keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam melindungi website-website judi online yang beroperasi di Indonesia
ADVERTISEMENT
Dari pengembangan kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi, sebanyak 11 tersangka dalam kasus itu merupakan oknum pegawai Komdigi. Sementara 5 lainnya sipil.
Keuntungan yang didapat para tersangka dari hasil membina situs judi online yakni Rp 8,5 juta per satu web. Mereka sudah 'membina' seribu situs judi online sehingga dari aksinya itu, para pelaku bisa meraup Rp 8,5 miliar per bulan.