Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Pemerintah Bahas DIM RUU Polri
·waktu baca 2 menit

Komisi III DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan rapat diawali dengan penyerahan DIM dari pemerintah kepada DPR serta pembahasan mekanisme kerja Panja sebelum masuk ke substansi.
“Jadi nanti kita kalau ini kita mulai saja Pak, bahas DIM yang sudah ada. Acara pertama kita akan melakukan penyerahan DIM dari pemerintah ke DPR,” kata Habiburokhman.
“DIM ini kami minta juga kepada sekretariat untuk meng-upload di website-nya DPR agar masyarakat bisa mengikuti ya DIM ini,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, sekretariat DPR menyampaikan rekapitulasi DIM RUU Polri yang terdiri dari 112 DIM pada batang tubuh, meliputi 32 DIM tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM substansi baru.
Sementara itu, pada bagian penjelasan terdapat 31 DIM yang terdiri dari 19 DIM tetap, 3 DIM redaksional, 3 DIM dihapus, dan 6 DIM substansi baru.
Habiburokhman kemudian menanyakan kesepakatan terkait pengelompokan DIM, termasuk usulan agar DIM redaksional diserahkan ke Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Usulan tersebut disetujui peserta rapat.
“Setuju?” tanya Habiburokhman.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dengan demikian, pembahasan DIM redaksional diserahkan ke Timus dan Timsin, sementara Panja melanjutkan pembahasan pada DIM substansi.
Selanjutnya, pemerintah mulai memaparkan DIM substansi, diawali dengan DIM nomor 4 pada bagian konsiderans RUU Polri.
