Komisi III DPR Gulirkan Hak Angket untuk KPK Demi Rekaman Miryam

19 April 2017 9:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK saat di Komisi III DPR RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Upaya KPK menjaga kerahasiaan rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani saat eks Anggota Komisi II DPR itu diperiksa penyidik KPK terkait kasus e-KTP, berbuntut wacana hak angket oleh Komisi III DPR. Wacana itu berawal dari sikap KPK menolak permintaan Komisi III yang meminta rekaman tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami mohon maaf, mengharapkan kata-kata poin 4 berhenti di 'klarifikasi' dan menghilangkan kata-kata 'rekaman'," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III, Rabu dini hari (19/4).
Poin 4 itu tercantum di Kesimpulan RDP. Isinya: "Komisi III meminta pimpinan KPK untuk melakukan klarifikasi dengan membuka rekaman BAP (berita acara pemeriksaan) Miryam tentang ada-tidaknya penyebutan sejumlah nama anggota DPR,"
Menurut Agus, membuka rekaman berbahaya bagi pengusutan kasus e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Tapi para anggota dewan merasa rekaman itu perlu diperdengarkan karena Miryam mengaku membagi-bagikan uang proyek e-KTP kepada para anggota DPR.
KPK di Komisi III. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
Penolakan KPK membuat pembahasan kesimpulan memanas. Anggota Komisi III, Masinton Pasaribu, mengatakan fraksinya, PDI Perjuangan, menggunakan hak untuk melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Kami menggunakan hak kami, sebagai anggota DPR, untuk meneruskan penggunaan ini dengan mengusulkan Hak Angket terhadap KPK," kata Masinton.
Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo, mengatakan komisinya memerlukan rekaman, terutama di bagian ketika Miryam menyebutkan nama-nama anggota DPR.
"Kalau tidak bisa, dengan terpaksa, kami Fraksi Golkar akan menggunakan hak konstitusi, mengusulkan hak angket," kata Bambang.
Kemudian berbondong-bondong para anggota Komisi III menyuarakan hak angket. Di antaranya Dossy Iskandar Prasetyo (Hanura) Taufiqulhadi (NasDem), Desmond Junaidi Mahesa (Gerindra), dan Arsul Sani (PPP).
Erna Suryani Ranik, yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat, mengatakan tidak bisa lagi mendukung KPK. "Jika mayoritas fraksi melakukan langkah lain karena penolakan KPK, kami akan mendukung," kata dia.
ADVERTISEMENT
Miryam di sidang e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Perwakilan Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, juga mendukung wacana itu. "Kami akan mengkonsultasikan untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Rapat ditutup dengan bergulirnya usulan hak angket--tanpa menyepakati poin 4.
Usai rapat, Agus Rahardjo mengatakan hak angket memang kewenangan DPR. "Kami tak bisa menolak," katanya.
Arsul Sani, yang ditemui usai rapat, membantah anggapan hak angket dapat melemahkan KPK. "Kalau DPR mau melemahkan KPK, maka yang paling ampuh adalah mengurangi anggaran. Tapi itu enggak pernah dilakukan oleh DPR," katanya.