Terminal 2 Bandara Internasional Juanda

Komisi III DPR Heran Penegak Hukum Bisa Kecolongan soal Djoko Tjandra

1 Juli 2020 17:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana konter check-in penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
zoom-in-whitePerbesar
Suasana konter check-in penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR F-PAN, Pangeran Khairul Saleh, menanggapi kabar buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang disebut sudah berada di Indonesia selama 3 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
Padahal, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini pada 2009 untuk menghindari hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan MA di tingkat PK.
Berdasarkan info yang diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin, Djoko Tjandra mendaftarkan gugatan PK ketiganya ke PN Jaksel pada 8 Juni.
Khairul menyatakan apabila kabar tersebut benar, aparat penegak hukum di Indonesia dan imigrasi sudah kecolonggan.
“Ini merupakan suatu kecolongan bagi kita semua,” ujar Khairul dalam keterangannya pada Rabu (1/7).
Ia menduga Djoko Tjandra yang kini berkewarganegaraan Papua Nugini bisa masuk ke Indonesia dengan menggunakan identitas palsu. Sebab menurut keterangan Menkumham Yasonna Laoly, tidak ada data perlintasan orang keluar-masuk RI selama 3 bulan terakhir atas nama Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
“DPO itu sudah pasti masuk dengan identitas palsu, karena tidak tercatat di data perlintasan,” ucapnya.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Ia pun mempertanyakan mengapa buronan selama 11 tahun tersebut bisa dengan mudahnya keluar-masuk RI hingga mendaftarkan gugatan PK ke PN Jaksel.
Untuk itu, Khairul meminta para aparat penegak hukum dan Imigrasi segera duduk bersama membahas kelemahan ini.
“Kepolisian, Kejaksaan, dan Imigrasi harus duduk bersama mengevaluasi sistem yang mereka gunakan saat ini. Karena kasus serupa sudah beberapa kali terjadi, misalnya kasus Gayus Tambunan, Honggo Wendratno (TPPI) dan Anton Tantular (Century)” kata Khairul.
Ia pun meminta Kejaksaan Agung melanjutkan perburuan dan segera menangkap Djoko Tjandra.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
11 tahun berlalu, kabar Djoko Tjandra berada di Indonesia selama 3 bulan terakhir membuat geger. Meski demikian, Yasonna membantahnya. Sebab, berdasarkan data perlintasan imigrasi, tak terdapat data keluar-masuk Indonesia atas nama Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Namun Ditjen Imigrasi mengakui nama Djoko Tjandra memang sempat dihapus dari sistem perlintasan dengan status DPO dalam kurun 13 Mei hingga 27 Juni.
Ditjen Imigrasi menyatakan, dihapusnya nama Djoko Tjandra lantaran Interpol melaporkan nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem basis data sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejagung.
Baru kemudian pada 27 Juni, Kejaksaan Agung kembali mengajukan DPO atas nama Djoko Tjandra. Namanya kembali masih dalam sistem perlintasan Ditjen Imigrasi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten