Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi III DPR Kritik Polri soal Kasus Anak Bos Toko Roti: No Viral, No Justice
16 Desember 2024 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengkritik kasus penganiayaan yang dilakukan anak pemilik toko roti di Jakarta Timur terhadap karyawannya.
ADVERTISEMENT
Pelaku bernama George Sugama Halim. Sedangkan korban adalah kasir berinisial DAD (19). Korban dianiaya pelaku hanya karena menolak mengantar makanan.
Kasus ini sudah dilaporkan korban pada 17 Oktober. Namun polisi baru mengusut setelah viral di media sosial pada 15 Desember.
“Jangan ada lagi istilah no viral no justice,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Senin (16/12).
“Kasus itu sudah dua bulan lalu dan sudah dilaporkan ke polisi. Kami minta polisi bergerak cepat memproses hukum," tambah dia.
Politikus PKB ini menyoroti George yang melempar kursi kepada korban hingga berdarah. Bahkan George sesumbar dirinya kebal hukum.
Menurut Abdullah, George terlalu sombong menyatakan bahwa dirinya kebal hukum, sehingga tidak mungkin ditindak polisi. Hal itu jelas penghinaan terhadap hukum dan lembaga penegak hukum.
ADVERTISEMENT
“Hukum harus ditegakkan untuk semua orang. Sebab, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum," tegasnya.
Penjelasan Polisi Lama Usut Kasus George
Mengapa George tidak langsung ditangkap saat dilaporkan? Apakah benar George kebal hukum seperti kata-katanya yang terekam video? Begini penjelasan lengkap polisi:
"Di mana terkait dengan kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 17 Oktober dan dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2024, pelapor adalah inisial DAD dan terlapor berinisial GSH," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
"Kami sampaikan bahwa proses tersebut waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan tapi kasus pidana umum, dengan demikian kami dari penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum," ujar Nicolas.
Nicolas menjabarkan dalam proses penegakan hukum, polisi mengundang para saksi hingga terlapor untuk dimintai keterangan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
George dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka. Ia ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Senin dini hari.
“Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Ade mengatakan, George dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.