Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Atensi Kasus Revenge Porn di Pandeglang

28 Juni 2023 9:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang yang viral di media. Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang. Sahroni meminta atensi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Komnas Perempuan terkait penyelesaian kasus itu.
ADVERTISEMENT
“Saya sudah baca rentetan kasus ini dan saya rasa ini sangat perlu kita kawal bersama-sama. Kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi harus mendapat penyelesaian yang adil," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (28/6).
"Jangan sampai korban sudah menderita bertahun-tahun dan negara masih tidak bisa menjamin keadilan selama prosesnya. Jadi saya minta atensi khusus dari Jaksa Agung dan Komnas PA terkait kasus ini,” lanjutnya.
Politikus NasDem itu menuturkan atensi dari Jaksa Agung penting untuk membawa harapan di persidangan. Sebab, Sahroni menilai tindakan jaksa di lapangan sudah sangat tidak sejalan dengan apa yang selalu diinstruksikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Kasus ini mulai banyak mengalami kejanggalan pasca dimulainya persidangan. Oknum jaksa dari Kejari Pandeglang diduga banyak melakukan hal-hal tidak profesional. Padahal kita selama ini susah payah membina dan mengimbau agar para jaksa lakukan tugas dengan hati nurani. Jadi kalau benar itu terjadi, maka Pak Kajagung wajib tidak hanya menindak, tapi juga menghukum yang bersangkutan,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut, Sahroni memastikan akan terus memantau perkembangan dari kasus tersebut. Ia juga ingin selama proses berjalan, tidak ada lagi upaya-upaya yang dilakukan pihak mana pun untuk mengekspos identitas korban.
ADVERTISEMENT
“Saya beri catatan tegas, selama proses berjalan, tidak ada yang boleh ekspose identitas korban. Biasakan jaga kerahasiaan identitas korban, kita harus concern terhadap mental korban, sudah terlalu banyak yang ia lalui. Jadi pastikan perangkat negara berikan pendampingan yang baik terhadap korban,” pungkas Sahroni.
Kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang viral setelah kakak korban, Iman Zanatul Haeri, mengunggah kronologinya melalui media sosial. Korban adalah perempuan berusia 22 tahun, dan pelaku adalah mantan pacar korban, Alwi husen Maolana (22).
Pelaku memperkosa korban dan merekamnya lantaran telah mencekoki korban dengan minuman beralkohol. Video itu kemudian dijadikan bahan oleh pelaku untuk memeras dan mengancam korban.
Satu waktu, korban memutuskan hubungan pacarannya dengan pelaku. Diduga tak terima, pelaku menyebarluaskan video pemerkosaan tersebut. Pelaku pun dikenai pasal dalam UU ITE.
ADVERTISEMENT
Dalam cuitannya, Iman menyebut kasus ini sudah dibawa ke jalur hukum, namun persidangannya malah dipersulit. Bahkan Iman mengaku keluarganya mendapat intimidasi saat melapor ke posko PPA Kejaksaan.
Pihak keluarga menyebut jaksa tidak berpihak kepada korban karena meminta mengikhlaskan dan memaafkan pelaku. Lalu, ada jaksa yang mengintervensi korban saat mengadu di posko PPA hingga korban diajak bertemu di cafe.
Ilustrasi revenge porn. Foto: sutadism/Shutterstock
Saat ini kasus tersebut sedang disidangkan. Namun bukan terkait pemerkosaan, tetapi UU ITE karena pelaku menyebarkan video pemerkosaan di media sosial. Pelaku dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas perbuatannya tersebut.